logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Pemerintah Tak akan Intervensi Revisi UU Minerba

Pemerintah Tak akan Intervensi Revisi UU Minerba
JAKARTA - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan tidak akan mengintervensi dalam revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pembahasan RUU Minerba merupakan inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI). Sebab itu, dirinya berharap draf revisi UU Minerba bisa segera disampaikan kepada pemerintah.

“Kita tidak bisa intervensi sebelum DPR sampaikan draf yang diharapkan bisa cepat. Dan memang saya kalau bicara dengan DPR mengatakan, ini hak DPR. Semoga kita berharap bisa cepat,” ujar Bambang dalam acara Focus Group Discussion yang diselenggarakan Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN) di Jakarta, Rabu (9/11).

Seperti diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bersama Komisi VII DPR RI tengah membahas revisi Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Revisi UU Minerba sudah menjadi program legislasi DPR RI. Sampai saat ini, UU tersebut sudah masuk dalam Badan Legislasi (Baleg).

Mineral energi.com
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting