Skema Kontrak Karya Pertambangan Diusulkan Diganti Sistem Bagi Hasil
Komisi VII DPR RI akan mengusulkan perubahan skema kontrak karya dengan kontrak bagi hasil. Hal ini akan menjadi salah satu pembahasan pokok dalam merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).
"Kita hapus dulu kontrak karya dengan kontrak bagi hasil. Untuk tambang besar ke BUMN, untuk tambang kecil ke BUMD. Ini solusinya sehingga pemilik tambang perut bumi tetap negara," tutur Anggota Komisi VII DPR Kurtubi, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu(20/8).
Politikus dan Fraksi Nasdem ini menambahkan, semua harus kembali dalam UU 1945 pasal 33 dimana pengelola kekayaan negara haruslah perusahaan negara yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang. Dengan hal ini negara akan punya power. Perusahaan negara akan banyak menerima keuntungan misalnya, kontraktor yang berinvestasi akan membawa alat-alatnya ke sini, dengan demikian itu menjadi aset negara.
Meski begitu, pemerintah harus tetap memikirkan nasib investor. Seperti menerapkan prinsip setelah menemukan minyak baru dikenakan pajak. Sistem-sistem seperti ini yang harus dimunculkan supaya eksplorasi di sektor minerba bisa meningkat.
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.