logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Skema Kontrak Karya Pertambangan Diusulkan Diganti Sistem Bagi Hasil

Skema Kontrak Karya Pertambangan Diusulkan Diganti Sistem Bagi Hasil
Komisi VII DPR RI akan mengusulkan perubahan skema kontrak karya dengan kontrak bagi hasil. Hal ini akan menjadi salah satu pembahasan pokok dalam merevisi Undang-Undang Mineral dan Batu Bara (Minerba).

"Kita hapus dulu kontrak karya dengan kontrak bagi hasil. Untuk tambang besar ke BUMN, untuk tambang kecil ke BUMD. Ini solusinya sehingga pemilik tambang perut bumi tetap negara," tutur Anggota Komisi VII DPR Kurtubi, di Warung Daun Cikini, Jakarta, Sabtu(20/8).

Politikus dan Fraksi Nasdem ini menambahkan, semua harus kembali dalam UU 1945 pasal 33 dimana pengelola kekayaan negara haruslah perusahaan negara yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang. Dengan hal ini negara akan punya power. Perusahaan negara akan banyak menerima keuntungan misalnya, kontraktor yang berinvestasi akan membawa alat-alatnya ke sini, dengan demikian itu menjadi aset negara.

Meski begitu, pemerintah harus tetap memikirkan nasib investor. Seperti menerapkan prinsip setelah menemukan minyak baru dikenakan pajak. Sistem-sistem seperti ini yang harus dimunculkan supaya eksplorasi di sektor minerba bisa meningkat.

Sumber : www.energitoday.com
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting