Tak Serius Bangun Smelter Izin Tambang akan Dicabut
Jakarta, EnergiToday-- Pemerintah akan memberi izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat hingga lima tahun guna menunjang pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.
Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan batasan waktu maksimum lima tahun itu dihitung setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.
"Kalau setelah 5 tahun tidak membangun (smelter) kami akan setop, mencabut izin tambang (perusahaan tersebut)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu (5/10).
Jika merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014, maka ekspor konsentrat mineral dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Pasca 2017, hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Tiga tahun waktu yang diberikan itu agar smelter terbangun. Namun hingga jelang pemberlakuan larangan tersebut, pembangunan smelter belum signifikan, bahkan ada yang berhenti pembangunannya.
Polemik Freeport Indonesia dengan pemerintah kini sudah mereda. Hal tersebut ditandai dengan hadirnya CEO Freeport McMoran Richard Adkerson yang bertemu Menteri ESDM Ignasius Jonan untuk mencabut rencana gugatan arbitrase dari Freeport.
SEKITAR 60 ribu hektare lahan di Provinsi Bangka Belitung sudah sangat kritis dan lebih dari 150 ribu hektare kritis akibat aktivitas pertambangan timah.
Pemerintah tengah memfokuskan pengembangan industri berbasis smelter khususnya berbasis bijih nikel dan stainless steel di kawasan Indonesia Timur. Salah satu fokus pengembangan adalah Kawasan Industri Morowali yang dikelola oleh PT Indonesia Morowali Industrial Park (PT IMIP), berlokasi di Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah.