logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Tak Serius Bangun Smelter Izin Tambang akan Dicabut

Tak Serius Bangun Smelter Izin Tambang akan Dicabut
Jakarta, EnergiToday-- ‎Pemerintah akan memberi izin ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat hingga lima tahun guna menunjang pembangunan fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri.

Pelaksana Tugas (Plt) Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan batasan waktu maksimum lima tahun itu dihitung setelah terbitnya revisi Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2014 tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

"Kalau setelah 5 tahun tidak membangun (smelter) kami akan setop, mencabut izin tambang (perusahaan tersebut)," ujar Luhut di Jakarta, Rabu (5/10).

Jika merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 1 Tahun 2014, maka ekspor konsentrat mineral‎ dapat dilakukan hingga 11 Januari 2017. Pasca 2017, hanya mineral hasil pemurnian yang diizinkan ekspor. Tiga tahun waktu yang diberikan itu agar smelter terbangun. Namun hingga jelang pemberlakuan larangan tersebut, pembangunan smelter belum signifikan, bahkan ada yang berhenti pembangunannya.
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting