logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Smelter Timah RI Kerap Langgar Aturan demi Menjaga Produksi

 Smelter Timah RI Kerap Langgar Aturan demi Menjaga Produksi
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menemukan adanya perusahaan smelter timah yang masih menggunakan bahan baku pasir timah dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang tidak memiliki sertifikasiClean and Clear (CNC).

Inspektur Jenderal Kementerian ESDM Mochtar Husein mengatakan hal itu terlihat dari audit yang dilakukan terhadap 27 dari 49 perusahaan smelter di Provinsi Bangka Belitung.

Dari hasil audit tersebut, beberapa perusahaan smelter terkadang menggunakan bahan baku dari IUP non-CNC demi menambah volume produksi.

“Sayangnya kami tak bisa melacak berapa besarannya karena perjanjian transaksinya saja tidak mencantumkan volume. Yang seperti ini akan kami upayakan governance-nya lebih baik ke depan," terang Mochtar di Jakarta, Selasa (17/5).

Ia menambahkan, praktik tersebut menyulitkan ekspor timah batangan hasil pemurnian. Karena sesuai pasal 4 Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 33 tahun 2015, ekspor timah batangan hanya boleh dilakukan jika bahan baku telah memenuhi syarat CNC. Beruntung ekspor timah batangan selama empat bulan pertama di tahun ini baru mencapai 14.230 ton, lebih rendah dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya akibat lesunya permintaan pasar.

"Memang pengawasan di lapangan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) dari produksi tidak diawasi dengan baik dan mereka sudah sadari itu," jelasnya.
Pengawasan Bea dan Cukai
Menyikapi hal ini, Kementerian ESDM mengaku kecolongan atas dipakainya bahan baku yang tidak terstandar bagi pengusahaan smelter. Namun menurutnya, pelaksanaan audit bahan baku non-CNC ini bukan hanya tugas Kementerian ESDM semata, tetapi juga Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan yang seharusnya juga melakukan inspeksi atas calon ekspor timah batangan.

"Kami sudah sepakat dengan Bea Cukai untuk tukar menukar informasi. Selanjutnya, pekerjaan awal berupa identifikasi akan dilanjutkan dengan pemeriksaan yang melibatkan Kementerian Perindustrian dan Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM serta Kepolisian," kata Mochtar.

Ia melanjutkan, audit tersebut berhasil menginventarisasi 755 IUP, di mana sebanyak 498 IUP atau 65,96 persen, tercatat memiliki sertifikasi CNC. Sementara itu, sisa 257 IUP tercatat sebagai IUP non-CNC.

Bahan baku dari IUP tersebut dialokasikan bagi 27 perusahaan smelter dengan produksi mencapai 70.612 ton di tahun 2015, atau 20,78 persen dari kapasitas maksimal sebesar 340.630 ton di periode yang sama.

Sumber : www.cnnindonesia.com