logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Bea Keluar Newmont Tetap 7,5%

Bea Keluar Newmont Tetap 7,5%
Jakarta - ‎PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) telah mengantongi rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Dalam rekomendasi itu dinyatakan bea keluar sebesar 7,5 persen.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan bea keluar yang dikenakan bagi NNT tidak ada perubahan. Masih sama dengan bea keluar untuk periode 20 November 2015 sampai 20 Mei 2016 kemarin.

"Bea keluarnya tetap 7,5 persen," kata Bambang di Jakarta, Selasa (24/5).

Bambang menuturkan besaran bea keluar itu mengacu pada kemajuan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter). Dalam membangun smelter, NNT menjalin kerja sama dengan PT Freeport Indonesia. Smelter tersebut berlokasi di Gresik, Jawa Timur.

Penentuan bea keluar merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar. Pungutannya sebesar 7,5 persen dikenakan apabila pembangunan smelter antara 0-7,5 persen.

Kemudian bea keluar 5 persen bila pembangunan smelter telah mencapai 7,5 - 30 persen. Bea keluar tidak dikenakan alias nol persen jika pembangunan smelter lebih dari 30 persen.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, bea keluar Freeport ditetapkan sebesar 5 persen karena kemajuan pembangunan smelter Gresik telah lebih dari 11 persen. Meski kedua perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu bekerja sama di smelter namun besaran bea keluarnya berbeda.

Bambang menjelaskan NNT hanya berpartisipasi pendanaan dalam pembangunan smeltertersebut. Adapun besaran komitmen pendanaan sebesar US$ 3 juta.


Sumber : www.beritasatu.com