logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Perpanjangan Izin Ekspor Freeport

DPR akan Panggil Pemerintah Terkait Perpanjangan Izin Ekspor Freeport
Komisi VII DPR akan segera memanggil pemerintah terkait perpanjangan izin ekspor konsentrat PT Freeport Indonesia hingga Januari 2017. DPR ingin memastikan apakah perpanjangan izin tersebut sesuai dengan Undang-Undang Minerba.

"Yang pasti Komisi VII akan minta penjelasan menteri definitif, apa alasan dan argumentasi diberikannya izin ekspor konsentrat oleh pemerintah pada Freeport," kata Wakil Ketua Komisi VII DPR RI, Kurtubi di Jakarta, Sabtu (20/8).

Kurtubi melanjutkan selain meminta penjelasan, Komisi VII DPR juga akan mengecek, apakah perpanjangan tersebut sesuai dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba, yakni mewajibkan semua perusahaan tambang untuk mengelola produknya menjadi bahas jadi atau setengah jadi di dalam negeri, sebelum diekspor.

Ia meyakini regulasi tersebut harus ditaati. Agar, mandat kekayaan tambang dan minerba bisa maksimal bagi kepentingan bangsa dan negara.

Kurtubi menyayangkan saat ini belum ada aturan yang menegaskan proses pemurnian atau smelter, harus dibangun di daerah penghasil tambang. Ia meyakini, hal itu penting untuk memperkecil kesenjangan kawasan penghasil tambang yang umumnya di Indonesia Timur dengan yang di Barat.

"Bagaimana pemerintah bisa membuat peraturan. Sehingga kewajiban membangun smelter ada di lokal tambang apabila syarat-syarat cadangan produksi terpenuhi. Kita dengar bagaimana penjelasan di DPR," ujarnya.

Sebelumnya, pelaksana tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Panjaitan menyebut Sudirman Said memberikan perpanjangan izin ekspor konsentrat Pat Freeport Indonesia hingga Januari 2017.

"Itu sudah dikeluarkan oleh Pak Dirman (Sudirman Said), bukan Pak Candra (Arcandra Tahar). Itu ditanda tangani oleh dirjennya," kata Luhut.

Surat persetujuan ekspor konsentratbitu telah diberikan Kementerian ESDM pada Kementerian Perdagangan dan berlaku pada 9 Agustus 2016 hibgga 11 Januari 2017.

Dalam rekomendasi itu, Freeport mendapat kouta ekspor konsentrat tembaga sebqnyaj 1,4 juta ton, meski masih dikenakan bea keluar lima persen dani nilai volume konsentrat yang dieskpor.

Sumber : www.republika.co.id
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting