logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dapat Rekomendasi Izin Ekspor, Newmont Siap Ekspor 419.757 Ton Konsentrat Tembaga

Dapat Rekomendasi Izin Ekspor, Newmont Siap Ekspor 419.757 Ton Konsentrat Tembaga
JAKARTA - PT Newmont Nusa Tenggara mengklaim sudah mendapatkan rekomendasi izin ekspor konsentrat tembaga untuk periode Juni sampai November 2016.

Juru Bicara PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) Rubi Purnomo mengatakan, perusahaan sudah mengajukan perpanjangan izin ekspor pada April lalu. Namun, pemerintah melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi permohonan perpanjangan izin ekspor.

"Sudah (dapat rekomendasi izin ekspor), sudah," ujar Rubi, Jakarta, Selasa (24/5).

Lebih lanjut Rubi mengemukakan, Newmont mendapatkan kuota ekspor selama 6 bulan ke depan sebesar 419.757 ton konsentrat tembaga. Adapun tarif bea keluar (BK) Newmont, lanjut Rubi tetap sebesar 7,5 persen. Besaran tarif tersebut berdasarkan kemajuan rencana pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Rencana pembangunan smelter ini, PT NNT bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia.

Dirjen Minerba Bambang Gatot sebelumnya mengatakan, kemajuan pembangunan smelter di Gresik mencapai 11 persen. PT Freeport Indonesia yang membangun smelter tersebut sehingga mendapat pengurangan BK dari 7,5 persen menjadi 5 persen. Namun, meskipun PT Newmont Nusa Tenggara bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia untuk pembangunan smelter, tidak otomatis mendapatkan pengurangan BK.

Untuk diketahui, PT NNT berkomitmen menggelontorkan US$ 3 juta sebagai bentuk dana partisipasi di proyek smelter Gresik. Namun chip in itu belum diserahkan NNT ke Freeport Indonesia lantaran menunggu kerjasama definitif yang segera diteken kedua belah pihak. Kerjasama itu nanti secara rinci menjelaskan alokasi anggaran US$ 3 juta itu di pembangunan smelter. Adapun investasi smelter di Gresik itu mencapai US$ 2,3 miliar.

Ketentuan itu bea keluar mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang Dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Dalam PMK 153 itu memuat ketentuan apabila kemajuan pembangunan atau serapan dana investasi smelter antara 0-7,5% maka bea keluar yang dibayarkan sebesar 7,5%. Apabila realisasi progres smelter antara 7,5-30% maka membayar bea keluar 5%. Sedangkan progres pembangunan smelter lebih dari 30% maka tidak dikenakan bea keluar alias 0%.

Sumber : www.mineralenergi.com