logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dirjen Minerba Batas Sertifikasi CC IUP Sampai 2 Januari 2017

Dirjen Minerba Batas Sertifikasi CC IUP Sampai 2 Januari 2017
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan batas akhir sertifikasi clean and clear (CnC) pada perusahaan pemegang lisensi Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada 2 Januari 2017.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono menegaskan bahwa proses sertifikasi CnC harus selesai pada tahun ini. Hal ini, kata dia, berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“CnC itu harus selesai, karena memang sesuai Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 kan harus selesai per 2 Januari 2017,” ujar Bambang di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Kamis (1/12).

Sampai saat ini, kata Bambang, masih terdapat kurang lebih 3000 IUP yang belum mendapatkan rekomendasi dari Pemerintah Provinsi. “Kalau pemprov ngga memberikan rekomendasi sampai detik terakhir, tinggal nanti pemerinrtah mengatakan ‘Ini ngga bisa, cabut!’. Sekarang kita ngga menghitung jumlahnya, pokoknya setiap minggu keluar, ya kan. Tapi kalau sampai detik terakhir ngga ada lagi, ya sudah,” tegas Bambang.

Sebab itu, kata dia, pihaknya terus berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri dan lembaga anti rasuah yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menertibkan Izin Usaha Pertambangan.

“Diminta (pemprov) nyabut dong. Kalau dianggap dicabut ya minta dicabut dong. Nanti kan yang ada di Kemendagri kita kirim surat, KPK kita kirim surat, gitu kan bersama-sama. Kalau tidak, ngga berani,” tuturnya.

Untuk diketahui, Dirjen Minerba Bambang Gatot telah mengumumkan penetapan IUP Clear and Clean ke 20 dan daftar IUP yang dicabut oleh penerbit izin pada tanggal 23 November 2016.

Dalam pengumuman CnC Tahap ke 20 disebutkan total rekomendasi CnC dari provinsi berjumlah 1123 IUP terdiri dari 562 IUP rekomendasi dari Gubernur dan 561 IUP rekomendasi dari Kepala Dinas. Dari seluruh rekomendasi Gubernur yang memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015 berjumlah 37 IUP, sedangkan yang belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015 berjumlah 395 IUP. Seluruh rekomendasi Kepala Dina sejumlah 561 IUP belum dapat dinyatakan CnC karena belum atau tidak memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015.

Untuk IUP yang belum memenuhi persyaratan sesuai Permen ESDM No.43/2015, pemegang IUP dapat berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi untuk melengkapi persyaratan sesuai Permen ESDM No 43/2015. Selanjutnya gubernur dapat menyampaikan hasil evaluasi dan/atau rekomendasi ulang atas dokumen yang dievaluasi tersebut dan disampaikan kembali kepada Dirjen Minerba.