logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dirjen Minerba: Penataan Pertambangan di Dalam Negeri Belum Optimal

Dirjen Minerba: Penataan Pertambangan di Dalam Negeri Belum Optimal
Jakarta, EnergiToday-- Hingga saat ini penataan sektor pertambangan belum optimal, dikarenakan belum semua Bupati/Walikota menyerahkan dokumen Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Gubernur. Padahal batas waktu penataan pertambangan itu berakhir 2 Januari 2017 mendatang.

Hal tersebut seperti yang dikemukakan oleh Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bambang Gatot kepada wartawan di Jakarta.

Bambang menjelaskan, saat ini terdapat 10.041 perusahaan berstatus IUP. Dari jumlah tersebut sebanyak 6.455 sudah berstatus clear and clean (CnC). Sedangkan 3.586 IUP belum mengantongi CnC. Dari 3.586 IUP non CnC itu sebanyak 2.474 IUP belum diserahkan ke pemerintah provinsi.

Padahal batas waktu penyerahan itu paling lambat 2 Oktober 2016 kemarin. “Kami akan meminta pemerintah provinsi membicarakan hal ini dengan Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.

Bambang mengungkapkan, UU Pemda menganulir wewenang Bupati/Walikota dalam menerbitkan dan mencabut izin pertambangan. Wewenang tersebut diserahkan ke Gubernur. Hal ini berdasarkan amanat Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Dirinya mengatakan, dalam penataan pertambangan Gubernur telah diberikan petunjuk dalam merekomendasikan status CnC kepada Kementerian ESDM. Petunjuk itu tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM No. 43 Tahun 2015 tentang Tata Cara Evaluasi Penerbitan Izin Usaha Pertambangan.

“Dari 3.586 IUP yang belum CnC sebanyak 1.112 IUP yang telah direkomendasikan Gubernur. Tapi hanya 186 IUP yang telah diberikan status CnC,” tuturnya.

Dikatakannya 926 IUP yang direkomendasikan oleh Gubernur tapi belum mendapat CnC, telah dikembalikan ke pemerintah provinsi untuk dilengkapi persyaratannya. Selain itu dia menyebut Gubernur telah mencabut 928 IUP.

“Gubernur bisa mencabut IUP yang tidak memenuhi evaluasi administrasi dan kewilayahan atau IUP yang sudah habis masa berlakunya,” tuturnya.

Sementara itu, lanjutnya, pihaknya akan melakukan sinkronisasi data IUP bersama Komisi Pemberantasan Korupsi untuk wilayah Papua dan Kalimantan. Sinkronisasi itu berlangsung di Jakarta pada November ini.

Untuk itu, Bambang mengingatkan Gubernur untuk segera melakukan evaluasi administrasi dan kewajiban seluruh IUP non CnC yang masih tersisa dan merekomendasikan ke Kementerian ESDM. [us]