logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dua Permen ESDM Kawal PP Nomor 1 Tahun 2017

Dua Permen ESDM Kawal PP Nomor 1 Tahun 2017
JAKARTA, JITUNEWS.COM - Pemerintahan Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 tahun 2017 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 23 tahun 2010 mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

Sebagai turunan dari PP Nomor 1, pemerintah juga menerbitkan dua Peraturan Menteri (Permen) Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sebagai petunjuk pelaksanaan PP tersebut.

Permen pertama ESDM adalah nomor 5 tahun 2017 tentang peningkatan nilai tambah mineral untuk kegiatan pengolahan dan pemurnian mineral di dalam negeri.

Permen kedua adalah nomor 6 Tahun 2017 tentang tata cara dan persyaratan pemberian rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri hasil pengolahan dan permurnian.

Ada pun isi Permen ESDM nomor 5, bahwa Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP), Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP), Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan sesuai batasan minimum pengolahan dan/atau pemurnian. Pelaksanaan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan dapat dilakukan sendiri atau atas kerjasama.

Nikel kadar rendah di bawah 1,7 persen dan bauksit kadar rendah di bawah 42 persen wajib diserap oleh fasilitas pemurnian minimum 30 persen dari kapasitas input smelter.

Apabila kebutuhan dalam negeri nikel kadar rendah dan bauksit kadar rendah telah terpenuhi dan masih tersedia yang belum terserap, maka sisa biji nikel dan bauksit kadar rendah dapat di jual ke luar negeri (ekspor).

Namun pemegang kontrak kerja mineral logam hanya dapat melakukan penjualan hasil pemurnian ke luar negeri setelah memenuhi batasan minimum pemurnian.

Dalam rangka mendorong pelaksanaan hilirisasi tersebut, maka pemerintah memberikan kesempatan pemegang kontrak kerja mineral logam dan juga Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) serta Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi (IUPK OP) dan Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP OP) khusus pengolahan dan/atau pemurnian, maka dan pihak lain untuk melakukan penjualan konsentrat ke luar negeri untuk lima tahun ke depan sejak diterbitkannya dua Permen baru itu.

Ada pun syaratnya harus mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi IUPK Operasi Produksi, kemudian memberikan komitmen pembangunan smelter, serta membayar bea keluar maksimum 10 persen sesuai progres fisik dan realisasi keuangan pembangunan smelter.

Mengenai penjualan ke luar negeri (ekspor) hanya dapat dilakukan setelah mendapatkan rekomendasi persetujuan ekspor dari Dirjen atas nama Menteri ESDM.

Sedangkan Permen ESDM nomor 6 Tahun 2017 berisi : Sebelum mendapatkan persetujuan ekspor, maka pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian terlebih dahulu wajib mendapatkan rekomendasi.

Untuk tata cara mendapatkan rekomendasi ; maka pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi Khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian mengajukan permohonan rekomendasi kepada Menteri ESDM c.q. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara. Rekomendasi pelaksanaan penjualan mineral ke luar negeri merupakan persyaratan untuk mendapatkan persetujuan ekspor.

Permohonan rekomendasi sebagaimana ayat (1), bahwa pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian harus dilengkapi persyaratan, antara lain ;

• Pakta integritas untuk melakukan pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri sebagaimana tercantum dalam lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ESDM No. 6/2017.
• Salinan sertifikat Clear and Clean (CnC) bagi pemegang IUP Operasi Produksi Mineral Logam.
• Report of Analysis (RoA) atau Certificate of Analysis (CoA) produk Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum Pengolahan yang diterbitkan satu bulan terakhir dari surveyor independen yang ditunjuk oleh Menteri ESDM.
• Surat keterangan pelunasan kewajiban pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak selama 1 (satu) tahun terakhir yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara.
• Rencana pembangunan fasilitas Pemurnian di dalam negeri yang telah diverifikasi oleh Verifikator Independen, antara lain jadwal pembangunan fasilitas pemurnian, nilai investasi, dan kapasitas input per tahun.
• Rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan yang telah disetujui oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.
• Laporan hasil verifikasi kemajuan fisik dari verifikator independen bagi pemegang IUPK Operasi Produksi Mineral Logam, IUP Operasi Produksi Mineral Logam, dan IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian yang telah atau sedang melaksanakan pembangunan fasilitas pemurnian.
• Rencana penjualan ke luar negeri yang memuat, antara lain jenis dan jumlah Mineral Logam yang telah memenuhi batasan minimum.

Pengolahan/nikel dengan kadar kurang dari 1,7 persen, bauksit yang telah dilakukan pencucian (washed bauxite) dengan kadar Al2O3 kurang dari 42 persen, nomor Pos Tarif/HS (Harmonized System), pelabuhan muat, pelabuhan bongkar dan negara tujuan.

Untuk rekomendasi ekspor diberikan untuk menentukan jenis dan mutu produk sesuai batasan minimum pengolahan. Sedangkan jumlah tertentu yang dapat diekspor berdasarkan estimasi cadangan atau jaminan pasokan bahan baku untuk memenuhi kebutuhan fasilitas pemurnian; Untuk jumlah penjualan ke luar negeri dalam persetujuan rencana kerja dan anggaran biaya tahun berjalan.