logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Dua Permen dalam Proses Gugatan, ESDM Tak Boleh Beri Rekomendasi Izin Ekspor

Dua Permen dalam Proses Gugatan, ESDM Tak Boleh Beri Rekomendasi Izin Ekspor
JAKARTA - Koalisi Masyarakat Sipil meminta Kementerian ESDM untuk tidak menerbitkan rekomendasi izin eskpor mineral mentah dan konsentrat selama dua peraturan yaitu Permen ESDM No.5 Tahun 2017 dan Permen ESDM No.6 Tahun 2017 masih dalam proses gugatan.

Publish What You Pay (PWYP) Indonesia meminta kepada Kementerian ESDM agar tidak mengeluarkan rekomendasi izin ekspor mineral mentah selama Peraturan Menteri (Permen) ESDM No.5/2017 dan Permen ESDM No.6/2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri, masih dalam gugatan.

Koordinator Nasional Publish What You Pay (PWYP) Indonesia, Maryati Abdullah, yang juga tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil menegaskan bahwa pihaknya telah mematangkan materi gugatan untuk segera diajukan ke Mahkamah Agung.

"Kita minta, izin ekspor tidak diberikan selama dalam proses uji materiil atau dalam masa gugatan," ujar Maryati di Jakarta, Kamis (19/1).

Lebih lanjut Maryati menuturkan, penerbitan dua Permen ESDM baru tersebut telah menambah daftar panjang inkonsistensi kebijakan pemerintah mengenai hilirisasi. Sejak terbitnya Permen ESDM No 24 tahun 2013, Permen ESDM No 1 Tahun 2014, Permen ESDM No 5 tahun 2016, pemerintah berulang kali tidak mematuhi UU No 04 tahun 2009.

Selain itu, kata Maryati, pemerintah juga secara nyata tidak tunduk terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 10/PUU-XII/2014 yang memperkuat kewajiban pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.

“MK menegaskan, bahwa semangat UU Minerba sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar (UUD) 1945, pemurnian dalam negeri secara langsung maupun tidak langsung dirasa akan memberikan manfaat sebesar -besarnya bagi kemakmuran rakyat,” pungkasnya.