logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

ESDM Bentuk Verifikator Independen Pemeriksa Izin Ekspor

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan bahwa syarat bagi perusahaan untuk memperoleh izin ekspor mineral mentah dan olahan (konsentrat) sangat ketat. Saking ketatnya, sampai saat ini belum ada perusahaan yang mendapatkankan izin ekspor mineral mentah dan olahan.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot mengatakan, ada 11 syarat yang harus ditempuh oleh perusahaan tambang untuk mendapat izin ekspor konsentrat. Syarat tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2017.

"Banyak persyaratan yang harus dilalui untuk yang mau ekspor. Kalau ga bisa melalui semuanya tidak bisa ekspor," kata Bambang, dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta, Senin (6/2/2017).

Bambang menyebutkan dari 11 syarat tersebut, syarat terberat adalah membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Selain it juga mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dan mengevaluasi cadangan tambang.

"Ada 11 persyarakat, yang pertama, pembangunan smelter, cadangan harus dicek lembaga yang terakreditasi, jadi persyaratan akan diberikan kepada yang ekspor," tutup Bambang.

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan belum mengeluarkan izin ekspor konsentrat. Hal ini menyusul keputusan pemerintah yang memperpanjang pelaksanaan ekspor konsentrat dengan aturan yang baru.

Menteri Perdagangan (Mendag) Enggartiasto Lukita menyatakan, pihaknya baru akan mengeluarkan izin ekspor konsentrat setelah ada rekomendasi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Namun hingga saat ini rekomendasi tersebut belum keluar.

‎"Rekomendasi belum keluar.‎ Saya tunggu rekomendasi ESDM," ujar dia di Kantor Kemendag, Jakarta, Senin (16/1/2017).

Enggar menyatakan, begitu ada rekomendasi dari Kementerian ESDM, ‎pihaknya baru akan memproses izin untuk ekspor konsentrat tersebut.

Dia meyakini pengajuan ekspor ini belum akan dilakukan dalam waktu dekat mengingat revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur hal ini baru ditandatangani beberapa waktu lalu.

"Kalau dia kasih rekomendasinya, kita ini ekspor tergantung sekali rekomendasi. Begitu keluar rekomendasi, kita keluarkan izinnya. Kan sudah keluar PP dan baru kemarin di tandatangani," tandas dia. (Pew/Gdn)
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting