logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

ESDM Kaji Batas Waktu Pengajuan Perpanjangan Kontrak Tambang

ESDM Kaji Batas Waktu Pengajuan Perpanjangan Kontrak Tambang
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengkaji tenggat waktu permohonan pengajuan perpanjangan kontrak. Hal ini seiring dengan revisi Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batubara. Dalam PP 77 menyatakan permohonan perpanjangan operasi diajukan paling cepat 2 tahun dan paling lambat 6 bulan sebelum kontrak berakhir.

Ketika dikonfirmasi Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar membenarkan adanya pembahasan mengenai batas waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Namun dia enggan membeberkan periode waktu yang dibahas tersebut. "Berapa lamanya (pengajuan) perpanjangan sedang dibahas," kata Arcandra di Jakarta, Jumat (2/12).

Kabar yang beredar di kalangan wartawan menyebutkan perusahaan pertambangan dapat mengajukan perpanjangan paling cepat 5 tahun. Ketika dikonfirmasi mengenai hal ini Arcandra tidak menyangkal atau membenarkan. "Itu masih kami bahas," ujarnya.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, Kementerian ESDM sebenarnya pernah mengkaji perubahan tenggat waktu pengajuan perpanjangan kontrak. Di kala Sudirman Said menjabat sebagai menteri ESDM, perpanjangan operasi tambang direncanakan paling cepat 10 tahun sebelum masa kontrak berakhir. Pembahasan itu berlangsung pada 2015 silam. Hanya saja hingga hari ini revisi tersebut belum terwujud.

Masa pengajuan perpanjangan kontrak yang tercantum dalam PP 77 membelenggu pemerintah dalam memberi kepastian usaha. Sebagai contoh keinginan PT Freeport Indonesia untuk segera mendapatkan perpanjangan kontrak. Pasalnya, kontrak perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu berakhir pada 2021 mendatang. Freeport meminta kepastian perpanjangan lantaran mengembangkan bisnisnya ke tambang bawah tanah di Papua dan memperbesar kapasitas fasilitas pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur.

Freeport merujuk pada Kontrak Karya yang menyatakan permohonan perpanjangan dapat diajukan sewaktu-waktu. Namun pemerintah bisa memberi kepastian bagi Freeport pada 2019 mendatang. Sikap pemerintah itu sesuai dengan bunyi ketentuan dalam PP 77.
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting