logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

ESDM Masih Evaluasi Perpanjangan Izin Ekspor Newmont

ESDM Masih Evaluasi Perpanjangan Izin Ekspor Newmont
Jakarta - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) masih mengevaluasi kelengkapan persyaratan yang diajukan PT Newmont Nusa Tenggara terkait perpanjangan izin ekspor. Belum dipastikan kapan hasil evaluasi itu diumumkan.
"Masih dievaluasi persyaratannya," kata Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko di Jakarta, Kamis (12/5).

Sebenarnya evaluasi kelengkapan persyaratan itu ada batas waktunya yakni selama 20 hari sejak diajukan. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian. Newmont sudah mengajukan permohonan perpanjangan izin ekspor ke Kementerian ESDM sejak pertengahan April kemarin.

Sujatmiko menerangkan evaluasi secepatnya disampaikan. Namun dia pun belum bisa memastikan waktunya. "Segera kami sampaikan," ujarnya.

Permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir. 20 hari masa evaluasi bertujuan agar perusahaan bisa segera melengkapi persyaratan apabila dinyatakan belum lengkap.

Pemerintah memang memberikan izin ekspor selama 6 bulan dan diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Perpanjangan itu diberikan berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter).

Newmont bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia yang membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter dengan investasi US$ 2,1 miliar itu memiliki kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat. Dalam kerjasama itu Newmont berkomitmen menggelontorkan dana hingga US$ 3 juta.

Berdasarkan catatan Beritasatu.com, ESDM menerbitkan rekomendasi SPE pada 18 November 2015 silam lantaran komitmen US$ 3 juta itu sudah dimateraikan dalam nota kesepahaman (memorandum of understanding/MoU) dengan Freeport. Dalam MoU itu disebutkan definitif agreement akan dibahas lebih lanjut.

Sumber : www.beritasatu.com