logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Freeport Ajukan Izin Ekspor ke Kemendag, Pekan Depan Mulai Ekspor Konsentrat

Freeport Ajukan Izin Ekspor ke Kemendag, Pekan Depan Mulai Ekspor Konsentrat
JAKARTA – PT Freeport Indonesia telah mengajukan rekomendasi izin ekspor konsentrat ke Kementerian Perdagangan untuk mendapatkan Surat Persetujuan Ekspor (SPE).

Juru Bicara PT Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan pihaknya telah mengajukan rekomendasi izin ekspor ke Kemendag. Saat ini, pihaknya tengah menunggu penerbitan izin ekspor dari Kemendag yang diperkirakan akan keluar pekan depan.

“Rekomendasi izin ekspor ini untuk 6 bulan ke depan,” ujar Riza di Jakarta, Jumat (21/4).

Lebih lanjut Riza mengemukakan, besaran kuota ekspor konsentrat telah disepakati 1,1 juta ton. “Besaran kuota ekspor sama besarannya dengan kuota sebelumnya,” tuturnya.

Sementara, bea keluar (BK) yang telah ditetapkan sebesar 5 persen. “BK 5 persen,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Kementerian Energi dan Sumber Daya (ESDM) dan manajemen PT Freeport Indonesia sebelumnya telah menandatangani nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) terkait rekomendasi izin ekspor untuk masa 6 bulan.

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, Sujatmiko mengatakan MoU telah ditandatangani oleh kedua belah pihak, Kementerian ESDM dan Freeport Indonesia. Penandatangan MoU ini, kata Sujatmiko, untuk menjaga keberlanjutan investasi di Indonesia, khususnya di Papua.

“MoU sudah ditandatangani. Pelaksanaan MoU ini untuk 6 bulan ke depan dan akan dievaluasi oleh Kementerian ESDM,” ujar Sujatmiko saat dihubungi, Kamis (20/4).

Lebih lanjut Sujatmiko menuturkan, dalam MoU tersebut juga tercantum diantaranya terkait besaran bea keluar (BK) sebagai persyaratan kegiatan ekspor konsentrat Freeport Indonesia selama 6 bulan ke depan.

“Besaran BK 5 persen. Untuk persyaratan ekspor, PT FI harus mengajukan permohonan rekomendasi ekspor yang baru,” tegas dia.

Dia menjelaskan, besaran BK 5 persen ini masih mendasarkan pada ketentuan Kontrak Karya (KK). “Karena dalam KK tidak ada ketentuan kewajiban (Freeport) membayar BK. Sebab itu, pada perundingan ini, melalui MoU Freeport setuju bayar BK seperti berlaku sebelumnya,” ungkapnya.