logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Freeport Nilai Revisi PP Minerba Belum Berikan Kepastian Usaha

Freeport Nilai Revisi PP Minerba Belum Berikan Kepastian Usaha
Jakarta - ‎PT Freeport Indonesia menilai, revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara belum memberi kepastian hukum. Pasalnya beleid itu tidak memuat kepastian usaha pasca Kontrak Karya berakhir.

Juru bicara Freeport Indonesia, Riza Pratama, mengatakan Surat Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) yang ditandatangani Sudirman Said pada 7 Oktober 2015 silam memberi jaminan perpanjangan operasi. Namun faktanya hingga ini kepastian itu tak kunjung diberikan.

"Kami terus meminta dengan sangat agar pemerintah segera memberikan perpanjangan operasi," kata Riza di Jakarta, Rabu (26/10).

Riza menuturkan, dalam Surat Menteri ESDM itu pun dinyatakan jaminan kepastian hukum dan fiskal yang sama dengan Kontrak Karya akan diberikan. Sebagaimana hak dan kewajiban Kontrak Karya yang ditandatangani oleh Pemerintah dan Freeport Indonesia. Dalam kontrak tersebut Freeport memiliki hak untuk mengekspor konsentrat hingga habis masa berlaku.

"Kami juga meminta pemerintah mengatasi aturan yang membatasi hak untuk mengekspor konsentrat setelah 12 Januari 2017," ujarnya.

Ekspor mineral mentah sudah dilarang sejak 11 Januari 2014 silam atau lima tahun sejak diundangkanya Undang-undang (UU) Minerba. Namun, pemerintah masih memberi kesempatan bagi mineral hasil pengolahan alias konsentrat untuk diekspor hingga 2017.

Batas waktu selama tiga tahun itu agar pelaku usaha bisa memiliki waktu yang cukup untuk membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Pada 12 Januari 2017 merupakan batas akhir izin ekspor konsentrat tersebut. Artinya hanya mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan ekspor.

Freeport sebenarnya sudah memiliki smelter di Gresik, Jawa Timur. Namun hanya mampu menampung 40 persen produksi konsentrat. Sejak 2014 kemarin, perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu menambah kapasitas smelter tersebut dengan investasi US$ 2,1 miliar.

Smelter itu akan memiliki kapasitas bahan baku konsentrat hingga 2 juta ton. Hanya saja progres pembangunan smelter belum signifikan lantaran menanti kepastian usaha pasca kontrak berakhir di 2021.
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting