logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Freeport Tunggu Izin Pemerintah Tarik Dana US$ 20 Juta untuk Smelter

Freeport Tunggu Izin Pemerintah Tarik Dana US$ 20 Juta untuk Smelter
Jakarta - ‎PT Freeport Indonesia menantikan respon dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait penarikan uang sebesar US$ 20 juta dalam deposito escrow. Uang sebanyak itu disetorkan Freeport sebagai salah satu syarat guna mendapatkan perpanjangan izin ekspor pada Juli 2015 silam.

Juru bicara Freeport Indonesia Riza Pratama mengatakan penempatan dan pencairan uang US$ 20 juta itu tertuang dalam perjanjian. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu mengajukan penarikan dana sejak 12 April kemarin.

"Sesuai dengan ketentuan perjanjian deposito escrow yang ditandatangani pada Juli 2015, kami sedang meminta pengembalian dana sebesar US$ 20 juta yang telah dikeluarkan untuk proyeksmelter di Gresik," kata Riza di Jakarta, Selasa (26/4).

Riza mengaku tidak tahu secara detil persyaratan yang disertakan dalam permohonan itu. Dia pun belum bisa memastikan apakah dilampirkan seluruh bukti transaksi alias kuitansi kegiatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) tembaga di Gresik, Jawa Timur. Namun dia menegaskan penarikan dana masih menunggu persetujuan dari Kementerian ESDM.

"Kami belum mendapat tanggapan balik dari pemerintah," ujarnya.
Berdasarkan catatan Beritasatu.com, penempatan uang US$ 20 juta itu setelah Kementerian ESDM mengevaluasi kemajuan pembangunan smelter untuk periode Januari - Juli 2015.

Hasil evaluasi itu menyatakan target pendanaan yang harus digelontorkan Freeport kurang dari US$ 20 juta. Apabila kekurangan itu dibayarkan melalui deposito escrow maka kemajuan pembangunan smelter telah mencapai 11 persen.

Dengan progres 11 persen itu maka bea keluar Freeport terpangkas. Awalnya Freeport kudu bayar 7,5 persen bea keluar. Dengan capaian kemajuan 11 persen itu maka bea keluar yang dikenakan hanya 5 persen. Hal ini merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan No. 153/PMK.011/2014 tentang Penetapan Barang Ekspor yang dikenakan Bea Keluar dan Tarif Bea Keluar.

Freeport pun sepakat menempatkan dana US$ 20 juta dengan pertimbangan pemangkasan bea keluar. Selain itu ada ketentuan dalam perjanjian dengan Kementerian ESDM yang menyatakan dana yang ditempatkan itu bisa ditarik kembali dengan menunjukkan bukti transaksi terkait pembangunan smelter.


Sumber : www.beritaSatu.com