logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

IUPK Sementara, ESDM: Freeport Bisa Ekspor 1.113.000 ton Kosentrat

IUPK Sementara, ESDM: Freeport Bisa Ekspor 1.113.000 ton Kosentrat<br>
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menerbitkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) “sementara” bagi PT Freeport Indonesia. Penerbitan IUPK sementara ini guna memenuhi perusahaan asal Amerika Serikat untuk bisa ekspor konsentrat selama 8 bulan ke depan.

Ketua Tim Perundingan Teguh Pamuji mengatakan dalam proses perundingan telah disepakati ada dua sistem atau mekanisme, yaitu penyelesaian jangka pendek dan jangka panjang.

Jangka pendek, kata dia, lebih dilatarbelakangi bagaiamana memberikan landasan hukum dan kepastian usaha bagi Freeport Indonesia dan kejelasan untuk pemerintah bahwa hubungan kontraktual harus lebih jelas pasca PP1/2017.

“Pada pembahasan jangka pendek, kita sudah sepakat dengan Freeport Indonesia duduk dan berunding.‎ Artinya, jangka pendek adalah dengan menyepakati Freeport terkait kelangsungan usahanya Freeport yang berpengaruh ke ekonomi Papua. Minggu lalu kita sepakat dengan Freeport, akan ditetapkan IUPK sementara karena mempunyai tenggat waktu 8 bulan,” ujar Teguh dalam jumpa pers di kantor Kementerian ESDM, Selasa (5/4).

Lebih lanjut Teguh menuturkan, dengan dikeluarkannya IUPK sementara untuk jangka waktu 8 bulan, maka Freeport Indonesia dapat melaksanakan ekspor konsentrat dan membayar bea keluar (BK).

“Berbarengan dengan dikeluarkannya IUPK, kami masih menghormati ketentuan di KK. Kita sepakat minggu depan akan mulai pembahasan jangka panjang. Jadi kita sepakati pembahasan jangka panjang 8 bulan, dimulai 10 Februari 2017 dan akan berakhir 10 Oktober 2017,” pungkasnya.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan, pihak Kementerian ESDM sudah menerbitkan rekomendasi izin ekspor konsentrat bagi Freeport Indonesia sesuai surat yang diajukan pada 17 Februari 2017 sebesar 1.113.000 untuk satu tahun.

“Tentunya ekspor mereka (Freeport Indonesia sudah bisa, dan dikenakan bea keluar. Ekspor masih dihubungkan dengan kewajiban membangun smelter. Kalau dia masih ingin ekspor tentu harus bangun smelter,” tegas Bambang.