logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Industri Smelter Minta Pemerintah Tidak Perpanjang Relaksasi Ekspor Mineral

PEMERINTAH segera memutuskan arah kebijakan ekspor mineral konsentrat seiring mendekatnya batas waktu yang jatuh pada 11 Januari 2017. Kebijakan itu akan tertuang dalam perubahan keempat Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Asosiasi Perusahaan Pengolahan Pemurnian Mineral Indonesia (AP3I) meminta agar pemerintah tidak memperpanjang relaksasi ekspor mineral. Alasannya, kebijakan tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian investasi terhadap sektor industri pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Berikut, memberikan sentimen negatif ke sektor lainnya termasuk perbankan nasional.

“Hiruk pikuk relaksasi mineral akhir-akhir ini menimbulkan polemik yang berdampak langsung pada industri hilirisasi. Kami harap pemerintah tetap konsisten menjalankan amanah UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” ujar Ketua AP3I Prihadi Santoso.

Di samping itu, AP3I meminta pmerintah memperhatikan keberlangsungan operasional perusahaan smelter utamanya menyangkut kepastian pasokan bahan baku. Nilai investasi yang ditanamkan dari total 23 perusahaan smelter yang tergabung dalam AP3I, mencapai US$ 20 miliar dalam periode 2014-2016.

Smelter yang didirikan berbasis bahan baku nikel, tembaha, besi, mangan, zircon, timah dan silica. Pun, sambung Prihadi, pihaknya mendesak Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral selaku pemangku kepentingan terkait untuk lebih tegas dalam meredam tarik menarik kepentingan (conflict of interest).

“Dalam menjaga iklim investasi pembangunan smelter, kebijakan pemerintah harus mengarah pada upaya peningkatan nilai tambah. Sebagaimana tertuang dalam UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian, imbuhnya.

Presiden Joko Widodo dikatakannya perlu mengeluarkan peraturan pengganti dari Peraturan Pemerintan Nomor 1 Tahun 2014 agar tidak terjadi kekosongan landasan hukum bagi kelanjutan operasional industri smelter pasca 11 Januari 2017. Sebagaimana diketahui, PP Nomor 1 Tahun 2014 merupakan perubahan kedua dari PP Nomor 23 Tahun 2010. Dia menekankan polemik kebijakan relaksasi ekspor mineral menimbulkan dampak langsung pada harga logam

mediaindonesia.com