logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Inilah Bocoran PP Minerba Baru, BUMN Tak Diberi Batas Waktu Operasi

Inilah Bocoran PP Minerba Baru, BUMN Tak Diberi Batas Waktu Operasi
Realitarakyat.com – Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sektor pertambangan akan diuntungkan dari rencana pemerintah menerbitkan peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksana dari Undang-undang No.3 tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Dari dokumen Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diperoleh redaksi, BUMN akan diberikan keistimewaan dari sisi jangka waktu operasional tambang.

Pasalnya, terkait perpanjangan tahap kegiatan operasi produksi yang tercantum pada Pasal 53 disebutkan bahwa “jangka waktu kegiatan operasi produksi untuk IUP (Izin Usaha Pertambangan) yang dimiliki oleh BUMN dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan.”

Apakah ini artinya BUMN tidak dibatasi waktu tertentu dalam melaksanakan kegiatan operasi produksi tambangnya?

Beberapa BUMN sektor pertambangan antara lain PT Bukit Asam Tbk (PTBA) di sektor batu bara, PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) di sektor tambang nikel dan emas, PT Timah Tbk (TINS) di sektor tambang timah, serta Mining Industry Indonesia (MIND ID) atau PT Inalum sebagai holding BUMN tambang.

Sementara bagi pemegang IUP secara umum atau non BUMN memiliki batasan waktu perpanjangan masa operasi produksi, antara lain:



a. Bagi IUP tidak terintegrasi dengan proses hilirisasi mineral atau batu bara, masa perpanjangan kontrak sebagai berikut:
– Untuk komoditas mineral logam, dapat dua kali perpanjangan dengan masing-masing perpanjangan selama 10 tahun.
– Mineral bukan logam, dapat perpanjangan 2x 5 tahun.
– Mineral bukan logam jenis tertentu, dapat perpanjangan 2x 10 tahun.
– Batuan, dapat perpanjangan 2x 5 tahun.
– Batu bara, dapat perpanjangan 2x 10 tahun.

Namun, bagi yang terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi, maka jangka waktu operasi produksi dapat diberikan perpanjangan selama 10 tahun setiap kali perpanjangan. Artinya, sama halnya dengan BUMN, bagi pemegang IUP yang tambangnya terintegrasi dengan kegiatan hilirisasi juga tidak diberikan batas waktu masa operasi.

Bagi pemegang IUP non terintegrasi dengan hilirisasi, yang telah memperoleh perpanjangan dua kali, maka ia harus mengembalikan Wilayah IUP (WIUP) kepada Menteri. Dan, dalam jangka waktu tiga tahun sebelum operasi produksi berakhir, pemegang IUP harus menyampaikan laporan mengenai keberadaan potensi dan cadangan mineral atau batu bara kepada Menteri.

Adapun pada Pasal 44 dalam Rancangan PP ini disebutkan bahwa sebelum dilakukan perpanjangan izin, jangka waktu operasi produksi bagi pemegang IUP Operasi Produksi diberikan paling lama:
– 20 tahun untuk mineral logam,
– 10 tahun untuk mineral bukan logam,
– 20 tahun untuk mineral bukan logam jenis tertentu,
– 5 tahun untuk batuan, dan
– 20 tahun untuk batu bara.

Namun bagi mineral logam yang terintegrasi dengan fasilitas pengolahan dan atau pemurnian (smelter) diberikan jangka waktu hingga 30 tahun. Begitu juga dengan batu bara yang terintegrasi dengan pengembangan dan atau pemanfaatan diberikan jangka waktu hingga 30 tahun.(ilm)