logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Izin Ekspor Konsentrat Habis, Dirjen Minerba: Terserah Newmont!

Izin Ekspor Konsentrat Habis, Dirjen Minerba: Terserah Newmont!<br>
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyatakan kegiatan ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (PTNNT) berlaku hanya sampai 12 Januari 2014. Artinya, ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Peningkatan Nilai Mineral melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Bambang Gatot Ariyono mengatakan, sampai saat ini pihaknya belum mendapatkan permohonan pengajuan perpanjangan ekspor konsentrat dari PTNNT. Pasalnya, permohonan perpanjangan ekspor ini terkait dengan kemajuan pembangunan smelter yang bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia.

“Belum (permohonan perpanjangan ekspor). Terserah dia (Newmont),” ujar Bambang di Jakarta, Senin (7/11).

Dia menegaskan, perpanjangan ekspor perusahaan asal Amerika Serikat berdasarkan peraturan yang berlaku, yaitu Permen No.1 tahun 2014 dan Peraturan Peraturan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksana Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Perpanjangan kan sesuai peraturan sekarang,” tuturnya.

Dikatakanya, pertimbangan pemberian perpanjangan ekspor juga berdasarkan evaluasi tim Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM. “Ya tentunya ada evaluasinya,” ungkapnya.

Seperti diketahui, PT NNT mengajukan permohonan kuota ekspor sekitar 419.757 ton. Besaran kuota itu tidak jauh berbeda dengan kuota ekspor di Mei-November 2016 ini.

Pemerintah memberikan izin ekspor selama 6 bulan dan diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Permohonan perpanjangan izin paling cepat diajukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir.

Adapun izin ekspor NNT berakhir pada 23 November mendatang. Perpanjangan rekomendasi ekspor itu berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). Hal ini mengacu pada Peraturan Menteri ESDM No. 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

NNT bekerjasama dengan PT Freeport Indonesia yang membangun smelter di Gresik, Jawa Timur. Smelter dengan investasi US$ 2,1 miliar itu memiliki kapasitas bahan baku mencapai 2 juta ton konsentrat. Dalam kerjasama itu NNT berkomitmen menggelontorkan dana hingga US$ 3 juta.

mineralenergi.com