logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Izin Ekspor Newmont Akan Diperpanjang

Izin Ekspor Newmont Akan Diperpanjang
JAKARTA - Pemerintah akan memperpanjang izin ekspor PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) setelah ada kesepakatan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) dengan PT Freeport Indonesia.

“Kami masih menunggu kesepakatan antara Newmont dan Freeport. Kalau sudah ada kesepakatan, kami akan keluarkan rekomendasi,” kata Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian Energi, dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sukhyar di Jakarta, kemarin. Menurut Sukhyar, rekomendasi perpanjangan izin ekspor Newmont akan diputuskan sebelum 19 Maret 2015.

Sebelumnya Kementerian ESDM memberikan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) untuk Newmont, anak usaha Newmont Mining Corporation, perusahaan tambang asal AmerikaSerikatpadatahunlalu. Pemerintah memberikan kuota ekspor konsentrat untuk Newmont sebesar 350.000 ton untuk jangka waktu hingga 2016.

Kuota ekspor yang diberikan pemerintah tersebut jauh di bawah produksi konsentrat Newmont yang bisa lebih dari 500.000 ton per tahun. Padahal, produksi konsentrat Newmont sebagian besar ditujukan untuk ekspor dan hanya 20% saja yang dipasok ke smelter milik PT Smelting Gresik Copper Smelter & Refinery di Gresik, Jawa Timur.

Rekomendasi izin ekspor konsentrat Newmont diberikan setelah perusahaan yang mengelola tambang emas dan tembaga Batu Hijau di Sumbawa Barat, Nusa Tenggara Barat, itu menandatangani nota kesepahaman amendemen kontrak pertambangan dengan Pemerintah Indonesia. Kementerian Perdagangan (Kemendag) kemudian menerbitkan SPE kepada Newmont untuk periode 18 September 2014 hingga 18 Maret 2015.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 1 Tahun 2014, Newmont harus mengajukan permohonan perpanjangan paling lambat pada 18 Februari 2015. Permohonan perpanjangan paling cepat dilakukan 45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum rekomendasi berakhir. Pemerintah memberikan izin ekspor konsentrat selama enam bulan dan bisa diperpanjang untuk enam bulan berikutnya.

Perpanjangan izin ekspor harus didasari atas pengajuan permohonan perpanjangan ekspor dari Newmont dan mengacu pada kemajuan pembangunan smelter. Manajemen NNT menyatakan telah mengajukan proposal perpanjangan izin ekspor konsentrat kepada Kementerian ESDM. Izin ekspor konsentrat Newmont akan berakhir pada 18 Maret 2015.

Presiden Direktur PT Newmont Nusa Tenggara Martiono Hadianto mengatakan, Newmont sudah mengajukan surat permintaan perpanjangan izin ekspor konsentrat. “Kami sudah kirim surat, tinggal tunggu nanti tanggal 18 Maret. Kita optimistis, tidakadaperubahan,” ungkapdia. Martiono mengatakan, Kementerian ESDM juga telah memberikan pengarahan terkait pembangunan smelter tembaga.

Pembangunan smelter akan dilakukan secara bersamasama. Di sisi lain, Freeport Indonesia sebelumnya telah mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat hingga Juli 2015. Perpanjangan izin ekspor konsentrat tersebut dikeluarkan setelah Freeport menunjukkan kepastian lahan sebagai lokasi smelter tembaga sesuai yang diminta pemerintah.

Presiden Direktur PT Freeport Indonesia Maroef Sjamsuddin mengatakan, pihaknya telah menandatangani nota kesepahaman untuk menggunakan lahan PT Petrokimia Gresik (persero) seluas 60 hektare (ha). “Freeport juga menjajaki untuk memasok asam sulfat yang merupakan produk samping smelter sebagai bahan baku Petrokimia Gresik,” kata dia.

Kesepakatan Smelter

Sukhyar menuturkan, dua perusahaan tambang asal AS ini akan membangun smelter tembaga berkapasitas produksi 500.000 ton katoda tembaga per tahun. Smelter tersebut membutuhkan pasokan bahan baku konsentrat hingga 2 juta ton per tahun. Sukhyar menjelaskan, pemerintah mendorong Freeport dan Newmont untuk bekerja sama dalam proyek smelter di Gresik tersebut dengan asumsi produksi konsentrat Freeport hanya sebesar 2,8 juta ton per tahun pada 2021.

Sumber : www.sindonews.com