logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Jika Tidak Bangun Smelter, Pemerintah akan Cabut Izin Ekspor Freeport

Jika Tidak Bangun Smelter, Pemerintah akan Cabut Izin Ekspor Freeport
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengatakan pihaknya akan melakukan evaluasi izin ekspor konsentrat PT. Freeport Indonesia.

“Tiap enam bulan kami akan review,” ujar Jonan usai bertemu Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (6/4/2017).

Izin ekspor sementara yang diperoleh PT. Freeport Indonesia itu merupakan poin yang ada di dalam Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Jonan mengatakan, perundingan dengan PT. Freeport Indonesia telah berlangsung sejak bulan Februari 2017 kemarin.

Sehingga, pemerintah memberikan izin ekspor sementara kepada PT. Freeport Indonesia sampai enam bulan kedepan.

“Kami malah kasih IUPK ini enam bulan, dari sekarang lho. Atau delapan bulan dari 10 Februari kalau enggak salah. 10 Februari kami kasih 8 bulan, 6 bulan lah dari sekarang, prinsipnya gitu, karena perundingannya dua bulan lebih. Kasih enam bulan, kami kasih enam bulan, kasih izin ekspor sementara,” kata Jonan.

Dalam waktu yang diberikan itu, PT. Freeport Indonesia diharuskan untuk membangun smelter untuk mengolah konsentrat atau pemurnian bahan tambang.

Jonan menegaskan pihaknya akan mengirim tim verifikator independen untuk mengecek pembangunan smelter tersebut per tiga bulan.

“Kalau bangun smelter kami akan cek, di lapangan tiap tiga bulan kita kirim verifikator independen, cek. Ada progresnya enggak. Ini kami malah kasih sementara,” tutur Jonan.

Mengenai evaluasi selama enam bulan ini, Jonan menjelaskan diantarnya melihat persoalan perpajakan serta retribusi.

“Kalau nanti setelah enam bulan mereka tidak membuat smelter, tidak ada progress smelter dan sebagainya, ya kami cabut izin ekspornya. Yang sementara itu izin ekspor, bukan IUPK,” kata Jonan.