logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Jonan-Arcandra Kirim Surat ke Darmin Soal Kebijakan Hilirisasi Mineral

Jonan-Arcandra Kirim Surat ke Darmin Soal Kebijakan Hilirisasi Mineral
Jakarta - Menteri ESDM Ignasius Jonan dan Wakil Menteri ESDM Arcandra Tahar telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

RPP tersebut dijabarkan dalam sebuah surat yang ditujukan kepada Menko Perekonomian Darmin Nasution. Surat dikirimkan tanggal 28 Desember 2016, ditandatangani oleh Arcandra atas nama Jonan selaku Menteri ESDM.

Rancangan aturan ini dibuat sehubungan dengan berakhirnya relaksasi ekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian) per 11 Januari 2017. Jonan dan Arcandra menyampaikan sejumlah usulan agar kebijakan hilirisasi mineral tetap dapat dijalankan negara tanpa merugikan perusahaan-perusahaan tambang pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara, dan perusahaan tambang lainnya.

RPP buatan Kementerian ESDM ini akan segera dibahas bersama dalam rapat koordinasi yang dipimpin oleh Darmin.

"Itu yang kita ajukan, usulan kita. Keputusannya kita serahkan di rapat Menko Perekonomian. Ini yang terbaik menurut kita. Nanti kan Menko melihat apa yang sebaiknya harus dilakukan. Kita menunggu arahan dari Menko," kata Arcandra saat dikonfirmasi terkait surat tersebut, Kamis (5/1/2017).

Berikut isi RPP seperti dikutip detikFinance dari surat Jonan dan Arcandra kepada Darmin:

1. Permohonan Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi dapat diajukan kepada menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun dan paling lambat dalam jangka waktu 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu IUP/IUPK Operasi Produksi.

2. Pemegang IUP Operasi Produksi yang menjual mineral dan/atau batubara wajib berpedoman pada harga patokan yang ditetapkan oleh menteri atau gubernur sesuai dengan kewenangannya.

3. Divestasi saham ditawarkan secara berjenjang kepada Pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota, BUMN, BUMD, serta badan usaha swasta nasional, dan apabila tidak terlaksana dapat dilakukan melalui penawaran umum di bursa saham Indonesia yang harganya ditentukan berdasarkan harga pasar yang wajar (fair market value) termasuk besaran persentase dan jangka waktu pelaksanaan divestasi saham.

4. Pemegang Kontrak Karya diberikan kesempatan untuk melakukan penjualan ke luar negeri hasil pengolahan dalam jumlah dan waktu tertentu dengan ketentuan mengubah statusnya menjadi IUPK Operasi Produksi.

5. Pemegang IUP Operasi Produksi diberikan kesempatan untuk melakukan penjualan ke luar negeri hasil pengolahan dalam jumlah dan jangka waktu tertentu.

6. Penjualan ke luar negeri dilakukan dengan ketentuan:
a. Telah atau sedang membangun fasilitas pemurnian di dalam negeri baik secara sendiri atau bekerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan;
b. Membayar bea keluar atas hasil pengolahan yang dijual ke luar negeri sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

7. Penjualan hasil pengolahan ke luar negeri dalam jumlah dan jangka waktu tertentu tidak berlaku bagi komoditas mineral logam nikel, bauksit, timah, emas, perak, dan kromium.

8. Pengenaan bea keluar digunakan untuk pembiayaan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian oleh BUMN yang ditunjuk oleh Menteri.

9. Pemberian fasilitas insentif fiskal dan non fiskal dalam rangka mendukung percepatan pembangunan fasilitas pemurnian.

10. Kewajiban pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi untuk menjamin pasokan kebutuhan mineral logam bagi fasilitas pemurnian di dalam negeri.

11. Kewajiban pemegang IUP/IUPK Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan pemurnian untuk melakukan pengolahan dan pemurnian nikel kadar rendah dalam jumlah atau persentase tertentu. (mca/dna)