logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Jonan Punya Dua Syarat Utama Agar Freeport Tetap Boleh Ekspor

Jonan Punya Dua Syarat Utama Agar Freeport Tetap Boleh Ekspor
Jakarta, CNN Indonesia -- Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan memiliki dua syarat utama agar rekomendasi ekspor mineral sementara dari instansinya tetap diberikan kepada PT Freeport Indonesia, setelah masa berlakunya habis dalam enam bulan ke depan.

“Kita kasih izin ekspor sementara untuk enam bulan. Karena yang menjadi sementara itu selalu izin ekspornya, setelah itu kita review,” kata Jonan di Istana Negara, Kamis (6/4).

Penilaian yang dilakukan Kementerian ESDM sebelum menerbitkan rekomendasi ekspor kembali meliputi dua hal. Jonan menyebut yang pertama, terkait dengan kemajuan pembangunan smelter Freeport di Gresik, Jawa Timur.

Kemudian yang kedua adalah, kemajuan proses negosiasi antara pemerintah dengan Freeport. Seperti diketahui, perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) menolak syarat pemerintah yang menyebutkan jika izin ekspor hanya diberikan bagi perusahaan yang telah memurnikan galian tambangnya di smelter dalam negeri.

Sementara, bagi perusahaan yang tetap ingin mengekspor galian tambang yang mentah, harus mau mengubah Kontrak Karya (KK) yang dipegangnya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). Namun Freeport sebelumnya tidak mau melepas status KK yang dipegangnya.

Jonan juga mensyaratkan proses negosiasi pajak dan retribusi harus selesai dalam waktu enam bulan ke depan.

“Smelter itu kita akan cek di lapangan tiap tiga bulan melalui verifikator independen, ada progress atau tidak. Kedua, perundingan masalah perpajakan dan retribusi. Kalau setelah enam bulan tidak ada progress, ya kita cabut izin ekspornya,” tegasnya.

Pemerintah menurutnya tidak pernah memaksa perusahaan tambang untuk mengubah KK menjadi IUPK. Namun bila tidak mengubah KK menjadi IUPK, perusahaan tersebut tidak bisa mengekspor mineral mentah.

"Banyak tambang mineral yang mempertahankan KK dan tidak harus mengubah menjadi IUPK karena mereka sudah melakukan usaha pengolahan dan pemurnian," papar Jonan.

Bukan Melunak

Sementara Staf Khusus Menteri ESDM Hadi M. Djuraid membantah jika keputusan pemerintah menerbitkan rekomendasi ekspor sementara untuk Freeport, merupakan tanda pemerintah melunak dan kalah terhadap desakan perusahaan tersebut.

"Dalam berunding dengan Freeport, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada Undang-Undang Minerba dan juga PP Nomor 1 Tahun 2017," kata Hadi dalam keterangan resmi.

Atas dasar itu, lanjutnya, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan tiga hal yakni Freeport mengubah KK menjadi izin usaha pertambangan khusus (IUPK) operasi produksi, membangun fasilitas smelter, dan divestasi saham hingga 51 persen.

"Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya," ujarnya.

Ia mengatakan, sebelumnya, CEO Freeport McMoran Richard Adkerson tegas menolak perubahan KK menjadi IUPK, menolak membayar bea keluar ekspor konsentrat, dan menolak divestasi saham 51 persen.

Ditambah lagi, tambahnya, penegasan Freeport akan membawa ke arbitrase internasional jika dalam 120 hari tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah Indonesia.

"Dengan demikian, ketika mengawali perundingan pada Februari 2017, 'standing position' kedua belah pihak sudah sangat jelas," ujarnya.

Hadi melanjutkan, kedua belah pihak telah sepakat membagi perundingan dalam dua tahap, yaitu jangka pendek dan panjang dengan masa perundingan enam bulan sejak Februari 2017.

Untuk perundingan jangka pendek, menurut dia, fokusnya adalah perubahan KK menjadi IUPK karena menjadi dasar bagi perundingan tahap berikutnya.

Selanjutnya, perundingan tahap kedua akan dimulai pekan kedua April, dengan landasan yang kokoh yaitu IUPK.

Perundingan akan melibatkan instansi/lembaga terkait, di antaranya Kementerian Keuangan, BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Pemprov Papua termasuk Pemkab Timika, dan wakil masyarakat adat di Timika.

"Apabila, setelah enam bulan ke depan tidak tercapai kesepakatan terkait poin-poin perundingan jangka panjang di atas, Freeport bisa kembali ke KK dengan konsekuensi tidak bisa melakukan ekspor konsentrat," imbuh Hadi. (gen)