logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Kontrak Karya Jadi Izin Usaha Tambang, Bagaimana Nasib Smelter?

Kontrak Karya Jadi Izin Usaha Tambang, Bagaimana Nasib Smelter?
Jakarta - Pemerintah telah menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Perubahan Keempat atas PP Nomor 23 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Dalam RPP tersebut, para pemegang Kontrak Karya (KK) seperti PT Freeport Indonesia, PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT), dan lainnya, didorong untuk mengubah status kontraknya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi.

Dengan mengubah KK menjadi IUPK, para pemegang KK bisa tetap mengekspor konsentrat (mineral olahan yang belum sampai tahap pemurnian). Maka setelah 11 Januari 2017 nanti Freeport dan AMNT bisa memperoleh izin ekspor konsentrat.

Izin ekspor konsentrat bisa diberikan ke pemegang IUPK karena Undang Undang Nomor 4 Tahun 2015 tentang Mineral dan Batubara (UU Minerba) hanya mengatur batas waktu pelaksanaan kewajiban melakukan pemurnian kepada pemegang KK. Sedangkan untuk pemegang IUPK tidak diatur.

Sebagai penjelasan, UU Minerba mewajibkan pemegang KK untuk melakukan hilirisasi mineral paling lambat 5 tahun setelah UU diterbitkan alias 2014. Sedangkan bagi pemegang IUPK tidak ada batasan waktu.

Sebenarnya UU Minerba telah memberikan waktu sejak 2009 sampai 2014 bagi pemegang KK untuk melakukan pemurnian mineral. Lalu Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 (PP 1/2014) memberikan relaksasi sampai 11 Januari 2017.

Setelah 8 tahun ternyata pembangunan smelter belum juga terwujud. Lalu setelah KK diubah menjadi IUPK, apa jaminannya bahwa Freeport cs bakal membangun smelter?

Menko Kemaritiman Luhut Panjaitan mengungkapkan bahwa dalam IUPK nanti akan diatur berbagai kewajiban seperti membangun smelter, melakukan divestasi saham ke pemerintah, dan sebagainya.

Kalau kewajiban-kewajiban itu tidak dijalankan, terutama hilirisasi mineral di dalam negeri, pemerintah akan menjatuhkan sanksi sesuai dengan ketentuan IUPK.

"Mesti dibuat perjanjian, nanti ada penaltinya kalau dia melanggar. Sekarang divestasi, pemurnian tidak dilakukan kita diam saja," ujar Luhut dalam diskusi di Kemenko Kemaritiman, Jakarta, Senin (9/1/2017).

Perubahan KK menjadi IUPK juga membuat perusahaan tambang bisa meminta perpanjangan kontrak dalam jangka waktu 5 tahun sebelum kontrak berakhir. Misalnya Freeport yang kontraknya di Tambang Grasberg berakhir pada 2021 bisa meminta perpanjangan sejak 2016.

Berbeda dengan KK yang menurut Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2014 baru bisa mendapatkan kepastian perpanjangan dalam waktu 2 tahun sebelum kontrak habis. Kalau tetap memegang KK, Freeport baru bisa memperoleh perpanjangan kontrak pada 2019. (mca/hns)