logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Menteri ESDM Bahas Koordinasi Sektor Minerba Bersama KPK

Menteri ESDM Bahas Koordinasi Sektor Minerba Bersama KPK
Eksplorasi.id – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Sudirman Said membahas koordinasi sektor mineral dan batubara (minerba) bersama pimpinan KPK.

“Kami diundang KPK untuk meningkatkan kordinasi, selama ini KPK sangat mendukung kementerian ESDM dalam melakukan penataan-penataan di semua sektor. Jadi dulu setelah koordinasi supervisi minerba sukses, sekarang sedang diperluas ke seluruh subsektor,” kata Sudirman di Jakarta, ditulis Rabu (25/5).

Sudirman dan pimpinan KPK sebelumnya sudah bertemu pada 15 Februari 2016 lalu. Dalam pertemuan itu KPK berjanji mengusut 3.966 izin usah pertambangan (IUP) yang belum memenuhi status clean and clear dengan target penyelesaian pada Mei 2016.

“Dukungan dari KPK misalnya dalam bentuk penugasan, pembangunan infrastruktur, penataan sistem wistleblower, penataan gratifikasi, penataan LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara). Ini semua membuat penataan di Kementerian ESDM berjalan sangat baik,” tambah Sudirman.

Namun Sudirman mengaku belum mendapat laporan mengenai pengusutan IUP yang dilakukan oleh KPK.

“Apapun nanti kita dengar para gubernur dan bupati, setelah laporan terkumpul baru lihat, yang paling penting KPK mengawal proses ini. Tidak mudah menyelesaikan perizinan ini, tapi posisi dan pengawalan dari KPK pada waktunya akan diselesaikan,” ungkap Sudirman.

Namun Sudirman menegaskan perusahaan yang tidak memenuhi syarat IUP-nya pasti akan dicabut.

“Kalau tidak ada syarat-syarat yang dipenuhi pasti dicabut. Saya kira pada waktunya memang harus ada deadline untuk mencabut itu karena Indonesia butuh industri yang sehat,” jelas Sudirman.

Sudirman menegaskan perbaikan izin tersebut diselesaikan pada awal 2017. Sudirman Said sebelumnya menjelaskan bahwa sudah ada Peraturan Menteri (Permen) ESDM No 32 tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri ESDM No 32 tahun 2013 tentang Tata Cara Pemberian Izin Khusus di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara memberikan kewenangan bagi gubernur untuk melakukan penertiban.

Pada pasal 8 ayat 4 huruf (b) disebutkan bahwa IUP dikeluarkan oleh Gubernur apabila mineral dan/atau batubara yang tergali dalam satu daerah provinsi dan wilayah laut sampai dengan 12 mil, menggantikan kewenangan yang tadinya dimiliki oleh bupati/walikota dalam peraturan sebelumnya.

KPK pun sudah mengumpulkan 21 gubernur di Indonesia dari 32 provinsi, kecuali DKI Jakarta dan Bali yang tidak punya kekayaan minerba terkait persoalan izin tersebut.

Sumber : www.eksplorasi.id