logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Menteri Luhut: Freeport Harus Setuju Divestasi, Bangun Smelter

Menteri Luhut: Freeport Harus Setuju Divestasi, Bangun Smelter
JAKARTA, NETRALNEWS.COM - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan selesainya permasalahan terkait Freeport Indonesia. Menurutnya, tak ada lagi negoisasi buat perusahaan asal Amerika itu, semuanya sesuai dengan aturan yang ada.

"Kemarin saya ketemu Kemendag Amerika, dia tanya Freeport, saya jelaskan ini kan kontrak sudah selesai. Kami masih mau kasih perpanjangan kontrak, tapi dia harus nurut sama kita," tutur Luhut di Gedung Sasana Kriya, TMII, Jakarta, Kamis (4/5/2017).

Luhut mengatakan, aturan pemerintah harus dituruti Freeport. Jika aturan dalam PP Nomor 1/2017 tidak dituruti maka perpanjangan kontrak yang habis pada 2021 tidak akan diperpanjang.

"Dia harus setuju divestasi, bangun smelter. Kalau enggak setuju dia enggak kita kasih. Analoginya, mau sewa rumah," ujarnya.

Sebelumnya, Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2017, pemerintah memberikan peluang Freeport untuk kembali melakukan kegiatan ekspor, namun dengan catatan.

Perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) ini mengubah izin Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), divestasi 51% saham, dan membangun smelter.
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting