logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ombudsman akan Panggil Menteri ESDM terkait Terbitnya Peraturan Minerba

Ombudsman akan Panggil Menteri ESDM terkait Terbitnya Peraturan Minerba
JAKARTA - Ombudsman Republik Indonesia akan mengundang Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan sebagai pihak penyusun dan pengambil kebijakan dua Peraturan Menteri ESDM, yaitu Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Mineral Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 6 Tahun 2017 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian.

Selain Menteri ESDM, Ombudsman juga akan mengundang Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Darmin Nasution, dan pejabat lain terkait dengan lahirnya peraturan perundang-undangan yang digugat oleh Koalisi Masyarakat Sipil.

Komisioner Ombudsman Alamsyah Saragih mengatakan, selain Ombudsman akan melakukan proses pemeriksaan segera setelah koalisi masyarakat sipil melengkapi proses regitrasi. Pemeriksaan akan dilakukan selama 14 hari.

“Ombudsman meminta kebijakan yang dikeluarkan itu taat proses, kalau enggak ya kita cap dia cacat prosedur,” kata Alamsyah disela pertemuan dengan Koalisi Masyarakat Sipil di kantor Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Senin (23/1).

Menurutnya, setelah pemeriksaan, ada dua produk yang akan dikeluarkan Ombudsman, yakni saran untuk level regulasi Peraturan Pemerintah dan rekomendasi untuk regulasi Permen.

“Rekomendasi sifatnya lebih tinggi, karena ada sanksi apabila dijalankan. Kalau terbukti Permen ESDM terindikasi ‘mal administrasi’, maka ORI memberikan rekomendasi untuk mencabut permen tersebut,” tegasnya.

Seperti diketahui, Koalisi Masyarakat Sipil berencana mengajukan uji materil ke Mahkamah Agung terkait terbitnya dua Permen ESDM.

Juru bicara Koalisi Masyarakat Sipil Ahmad Redi menduga ada cacat dalam proses penyusunan peraturan relaksasi mineral. Mengacu Undang-undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, sebuah regulasi seharusnya melalui proses perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengundangan, dan penyebarluasan.

“Taat azas dalam proses policy making ini untuk memastikan sebuah regulasi ketika dikeluarkan sudah kelar ‘uji shahih’. Peraturan Pemerintah 1/2017 ini kami melihat belum ada penyampaian resmi dari Menteri ESDM kepada Presiden. Penelurusan kami hanya ada surat dari Arcandra Tahar (Wamen ESDM) ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution, yang isinya menyampaikan draft naskah revisi PP untuk dikoordinasikan oleh Menko Perekonomian,” ungkapnya.

Selain itu, kata Redi, seharusnya dalam penyusunan Peraturan Pemerintah harus ada proses harmonisasi yang dipimpin oleh Kementerian Hukum dan HAM. Bukti bahwa peraturan tersebut sudah harmonis adalah adanya surat dari Direktur Jenderal atas nama Menteri Hukum dan HAM. Dengan dasar tersebut, menteri menyampaikan ke Presiden.

“Dengan waktu yang singkat, saya melihat ini enggak mungkin. Peraturan Pemerintah itu muncul seketika. Kalaupun saat harmonisasi ada materi yang dianggap bermasalah, pasti akan dikembalikan ke Menteri untuk diharmonisasikan ulang,” pungkasnya.

mineralenergi.com