logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Optimalkan Hilirisasi, AP3I Minta Pemerintah Ubah KK Menjadi IUPK

Optimalkan Hilirisasi, AP3I Minta Pemerintah Ubah KK Menjadi IUPK
Jakarta, Aktual.com — Asosiasi Perusahaan Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) mendorong Pemerintah agar segera mengubah status Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) demi mengoptimalkan aturan hilirisasi di dalam negeri.
Menurut Ketua Umum AP3I, Prihadi Santoso, status IUPK lebih memberikan kepastian adanya pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebegaimana yang telah tercantum dalam pasal 103 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara.
“Kalau sudah teken kontrak IUPK yang baru, mereka akan terikat pemenuhan fasilitas di dalam negeri. Sehingga efeknya akan terserap oleh kami,” kata Prihadi di Kementerian Perindustrian, Jakarta, Selasa (15/12).
Untuk itu, Prihadi meminta agar pemerintah bisa tegas dalam mengubah status beberapa pengusahaan tambang yang masih berbentuk KK menjadi IUPK. Salah satunya adalah PT Freeport Indonesia yang bertahun-tahun mengeruk kekayaan sumber daya alam Indonesia.
“Pimpinan negara ini harus tegas dan keras dalam mewujudkan pasal 33 dalam UUD kita. Itu jadi ukuran bagi pihak yang mau berusaha di bidang peleburan dan pemurnian ini, artinya kan ada dukungan dari pemerintah,” jelas dia.
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting