logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Diminta Tetap Konsisten Berlakukan Relaksasi Ekspor Mineral

Pemerintah Diminta Tetap Konsisten Berlakukan Relaksasi Ekspor Mineral
JAKARTA - Keputusan pemerintah memberlakukan relaksasi ekspor mineral mentah dinilai menunjukkan ketidakadilan perlakuan, baik terhadap pelaku usaha pertambangan dan masyarakat pada umumnya.
Kebijakan itu menyebabkan kesempatan untuk menikmati efek ganda dari optimalisasi peningkatan nilai tambah melalui fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter ) terancam kesinambungannya.

Pengamat pertambangan Bisman Bhaktiar mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) 1/2017 serta Peraturan Menteri (Permen) 5/2017 dan Permen 6/2017 telah mendegradasikan kehendak dan upaya strategis yang diamanatkan oleh konstitusi dan Undang- Undang Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) untuk meningkatkan nilai tambah hasil penambangan mineral dengan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri.
”Pelaksanaan pertambangan yang berkesinambungan yang bakal menyerap banyak tenaga kerja, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, dan meningkatkan pendapatan per kapita masyarakat sangat jelas telah tercermin dari hilirisasi pertambangan. Namun, regulasi yang tidak konsisten seperti membuka kembali kebijakan ekspor mineral mentah memperburuk iklim investasi dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang,” kata Bisman, yang juga ketua tim kuasa hukum Koalisi Masyarakat Sipil Pengawal Konstitusi Sumber Daya Alam itu.
Bisman menambahkan, sejauh ini ada perusahaan yang sudah konsisten melaksanakan UU Minerba dengan membangun smelter dan ada perusahaan yang tidak kunjung membangun smelter, tapi terus mendapat izin ekspor.
Perlakuan yang tidak adil tersebut sangat mempengaruhi niat dan komitmen pelaku usaha tambang untuk membantu Indonesia dalam membenahi industri pertambangan yang lebih berpihak pada kepentingan nasional.
”Kalau pemerintah konsisten dengan pelaksanaan regulasi, tidak mungkin ada perlakuan yang tidak adil terhadap pelaku usaha tambang,” tandas dia.
Pakar hukum pertambangan dari Universitas Tarumanegara Ahmad Redi mengatakan, pertambangan mineral merupakan kekayaan alam tak terbarukan yang penting bagi negara dan menguasai hajat hidup orang banyak.
Karena itu, tegas dia, pengelolaannya harus dikuasai oleh negara guna memberikan nilai tambah secara nyata bagi perekonomian nasional untuk mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan dan bukan hanya untuk perusahaan asing tertentu. Nilai tambah tersebut dapat dilakukan dengan lebih maksimal jika dilakukan pengolahan dan pemurnian di dalam negeri sebagaimana diamanatkan dalam UU Minerba.