logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Indonesia tetapkan perubahan ketentuan ekspor mineral mentah

Pemerintah Indonesia tetapkan perubahan ketentuan ekspor mineral mentah
Menteri ESDM Ignasius Jonan mengumumkan bahwa pemerintah Indonesia akan memberi kelonggaran ekspor mineral mentah dengan beberapa persyaratan lewat PP No. 1 Tahun 2017.

Ada tiga persyatan yang harus dipenuhi agar perusahaan tambang dapat mengekspor mineral dalam bentuk konsentrat.

Pertama, perusahaan tambang yang memiliki Kontrak Karya harus mengubah izinnya menjadi IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) jika ingin mengekspor dalam bentuk konsentrat mineral. IUPK berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang, maksimal sebanyak dua kali.

"Apakah ini wajib? Tidak wajib. Kalau mau Kontrak Karya terus, tidak apa-apa. Tapi kalau Kontrak Karya di Pasal 170 UU Minerba, dalam lima tahun sejak UU digunakan, (perusahaan tambang) wajib mengadakan pengolahan dan pemurnian. Jadi kalau mau ekspor produksi yang sudah dilakukan pemurnian, tidak ada masalah", kata Menteri Jonan.

Pemerintah Indonesia akan pastikan kebijakan ekspor mineral
Soal perpanjangan kontrak Freeport, Menko Polhukam akui Ketua DPR tidak berwenang
Pemerintah izinkan Freeport ekspor konsentrat

Kedua, perusahaan tambang yang memiliki IUPK wajib membangun smelter dalam waktu lima tahun. Pemerintah akan melakukan evaluasi setiap enam bulan untuk memeriksa perkembangan pembangunan smelter.

"Kalau sengaja tidak membuat (smelter), memolor-molor, kita cabut rekomendasi ekspornya", jelas Menteri Jonan.

Dan ketiga, perusahaan tambang juga wajib melakukan divertasi hingga 51% secara bertahap dalam waktu sepuluh tahun.

"Kepemilikan pemerintah dengan divestasi 51% sehingga (sesuai dengan) semangat konstitusi -bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya harus dikuasai oleh negara", kata Menteri Jonan.

Peraturan Pemerintah ini, menurut Menteri Jonan, konsisten dengan UU N0.4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara yang mendorong terwujudnya pembangunan fasilitas pemurnian di dalam negeri.

"Tujuan PP ini diterbitkan untuk meningkatkan terciptanya penerimaan negara, terciptanya lapangan kerja yang lebih baik, mendukung mempertahankan pertumbuhan ekonomi di daerah yang ada pertambangannya, menjaga iklim investasi yang bagus", kata mantan menteri perhubungan tersebut.