logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pemerintah Tak Konsisten terhadap Freeport, Jokowi Diminta Terbitkan PERPPU

JAKARTA - Pemerintah dinilai tidak konsisten terhadap penerapan kebijakan pertambangan, khususnya terhadap PT Freeport Indonesia. Semisal peralihan Kontrak Karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Ketua Departemen Ristek ESDM KAHMI, Lukman Malanuang meminta pihak Kementerian ESDM untuk tidak gegabah mengeluarkan pernyataan terkait kebijakan yang menyangkut Freeport Indonesia. Pasalnya, produk hukum yang telah diterbitkan pemerintah yaitu PP No.1 tahun 2017 dan peraturan turunannya melanggar Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba).

“Apakah UU Minerba mengatur tata cara perubahan KK ke IUPK? Jangan hanya mengacu kepada PP 1/2017 yang jelas-jelas bertentangan dengan UU Minerba,” ujar Lukman menanggapi pernyataan Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi Djuraid, Jakarta, Jumat (7/4).

Dia mencontohkan, salah satu poin yang menjadi bahasan perundingan pemerintah dengan Freeport Indonesia adalah divestasi 51 persen. Menurutnya, divestasi itu jelas sudah diatur dalam Kontrak Karya Freeport tahun 1991.

“Jadi tidak ada sesuatu yang baru atas divestasi Freeport. Terlalu berlebihan jika divestasi Freeport 51 persen untuk mengembalikan kedaulatan nasional.Intinya pemerintah tidak konsisten dengan divestasi karena sebelumnya divestasi 51 persen pernah diatur dalam PP 24/2012,” tuturnya.

Menurutnya, jalan yang tepat bagi Presiden Jokowi untuk menyelesaikan permasalahan Freeport dan carut marut sektor Minerba saat ini adalah Presiden harus mengeluarkan Perppu.

“Sebanyak apapun Kementerian ESDM membuat regulasi saat ini semakin beruntun pelanggarannya terhadap UU Minerba,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kementerian ESDM melalui Staf Khusus Menteri ESDM, Hadi Djuraid dalam siaran persnya menyampaikan, dalam berunding dengan Freeport Indonesia, Kementerian ESDM mengacu dan berpedoman pada UU no 4 tahun 2009 dan PP no 1 tahun 2017. Atas dasar itu, posisi dan sikap Kementerian ESDM adalah menggunakan perundingan untuk memastikan Freeport Indonesia mengubah Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) Operasi Produksi, membangun fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter), dan divestasi saham hingga 51%.

“Tiga poin tersebut tidak bisa ditawar dan dinegosiasi. Yang bisa dirundingkan adalah bagaimana implementasinya,” tegasnya.

mineralenergi.com