logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Pengurangan Royalti Dorong Pembangunan Smelter

Pengurangan Royalti Dorong Pembangunan Smelter
Metrotvnews.com, Jakarta: Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara (Minerba) Bambang Gatot menyarankan adanya pengurangan sedikit pembayaran royalti bagi kontraktor yang sudah membangun smelter (fasilitas pengolah hasil tambang).

"Bisa saja, misalnya, bagi kontraktor yang sudah memiliki smelter mungkin dikurangi pembayaran royalti kepada negara daripada yang hanya ekspor ore (endapan bahan galian yang dapat diekstrak atau diambil mineral berharganya secara ekonomis baik itu logam maupun bukan logam), hal tersebut bisa jadi untuk merangsang kontraktor lainnya agar membangun smelter," kata Bambang Gatot dikutip dari Antara, Selasa (20/12/2016).

Ketika hadir dalam acara diskusi akhir tahun tentang minerba di salah satu hotel kawasan Jakarta, ia juga menjelaskan hal tersebut terkait dengan masih rendahnya keinginan kontraktor untuk segera membangun smelter atau fasilitas untuk mengolah hasil tambang yang berguna untuk meningkatkan kandungan logam contohnya timah, nekel, tembaga, emas, dan perak.

Kewajiban dalam membangun smelter tertuang dalam Undang-Undang No. 4/2009 tentang Mineral dan Batu Bara atau Minerba, isi dari undang-undang tersebut diantaranya adalah mengatur tentang ekspor bahan tambang yang belum dimurnikan dan larangan bagi perusahaan tambang di Indonesia untuk mengekspor bahan tambang mentah sejak Januari 2014. Agar izin kontraknya bisa diperpanjang, perusahaan harus memiliki smelter atau sudah dalam proses pembangunan smelter.

Dalam acara diskusi tersebut turut hadir Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan. Terkait dengan aturan smelter ia mengatakan bahwa smelter memang harus ada.

"Hanya kalau belum siap smelternya, hasil tambang bisa menunggu industrinya, atau bagaimana nanti dilihat perkembangannya," kata Jonan.

Ia kemudian menyampaikan bahwa fokus pada sektor minerba adalah efisiensi produksi. Jonan menginginkan industri minerba juga menganut misi efisiensi.

"Nanti akan ada aturan yang kami berikan, yang pasti kami tetap menghormati kontrak lama yang sudah terjalin, aturan baru berlaku bagi kontrak baru, dan yang belum memiliki aturan harus ikuti aturan yang ada," tutur Jonan.

Sebelumnya, Jonan juga mengatakan bahwa industri minyak dan gas bumi (migas) akan memfokuskan pada efisiensi yang berbasis pada hasil produksi.

Alasan berfokus pada efisiensi produksi adalah karena harga migas tidak menentu dan tidak ada yang memiliki takaran untuk menentukan. Selanjutnya yang kedua adalah migas Indonesia harus belajar lebih menjadi industri kompetitif dan memahami pasar.

Mantan Menteri Perhubungan tersebut juga menyampaikan bahwa berdasarkan data, pada 2016, kapasitas kilang (refinery) pemerintah sebesar 1.169 juta barel. Dan kurun waktu ke depan pemerintah memiliki rencana merevitalisasi kilang yang sudah ada dan juga akan membangun enam kilang baru.
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting