logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Protes IUP, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Gugat Pemerintah ke Badan Arbitrase

Protes IUP, Perusahaan Tambang Ramai-ramai Gugat Pemerintah ke Badan Arbitrase
Langkah pemerintah pusat mencabut Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bermasalah mendapat perlawanan dari pelaku usaha pertambangan.

Perusahaan lokal dan asing mulai menggugat pencabutan IUP ini, termasuk gugatan melalui jalur arbitrase.

Perusahaan India bernama PT India Metals & Ferro Alloys Limited (IMFA) mengajukan gugatan senilai Rp 7,7 triliun.

Pasalnya, IUP-nya di Kabupaten Barito Selatan dan Kabupaten Tabalong Kalimantan Selatan dicabut.

Tidak hanya perusahaan India itu yang telah mengajukan gugatan.
"Sudah ada beberapa lagi, mereka sudah datang ke saya dan bilang mau gugat ke arbitrase," ujar Heriyanto, Kepala Bagian Hukum Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara, Kementerian ESDM, akhir pekan lalu.

Sejumlah perusahaan nasional juga sudah memasukkan gugatan melalui Pengadilan Tinggi Umum Negara (PTUN).

"Perusahaan-perusahaan yang menggugat itu ada yang batubara dan produksi logam. Namanya cari sendiri," ujarnya, menolak menyebut jumlah gugatan dan nilainya.

Heriyanto hanya bilang, pencabutan IUP di beberapa wilayah tambang itu sudah sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi sektor minerba bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Februari 2016, Kementerian ESDM mencatat, ada 10.331 IUP yang terdaftar. Sebanyak 6.365 IUP telah berstatus Clear and Clean (CnC), sementara 3.787 non CnC dan dikaji untuk dicabut IUP-nya, dan 179 IUP telah dicabut.

Sementara ini, pemerintah tengah bersiap menghadapi gugatan dari IMFA. "Kami sedang menyiapkan lawyer. Targetnya sebelum Lebaran, tapi kami berusaha menunda agar menang," ujar Heriyanto.

Pemerintah yakin menang karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aset lahan 3.900 ha yang mereka klaim.

Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, pencabutan IUP dilakukan karena ada kesalahan administrasi oleh pemerintah daerah (Pemda) sehingga IUP tumpang tindih.

"Maka perlu dilakukan pembenahan serius oleh pusat dan daerah," katanya, Minggu (19/6/2016).

"Perusahaan-perusahaan yang menggugat itu ada yang batubara dan produksi logam. Namanya cari sendiri," ujarnya, menolak menyebut jumlah gugatan dan nilainya.
Heriyanto hanya bilang, pencabutan IUP di beberapa wilayah tambang itu sudah sesuai dengan hasil koordinasi dan supervisi sektor minerba bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hingga Februari 2016, Kementerian ESDM mencatat, ada 10.331 IUP yang terdaftar. Sebanyak 6.365 IUP telah berstatus Clear and Clean (CnC), sementara 3.787 non CnC dan dikaji untuk dicabut IUP-nya, dan 179 IUP telah dicabut.

Sementara ini, pemerintah tengah bersiap menghadapi gugatan dari IMFA. "Kami sedang menyiapkan lawyer. Targetnya sebelum Lebaran, tapi kami berusaha menunda agar menang," ujar Heriyanto.

Pemerintah yakin menang karena tuntutan tersebut tidak sesuai dengan aset lahan 3.900 ha yang mereka klaim.

Deputi Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Hendra Sinadia menyatakan, pencabutan IUP dilakukan karena ada kesalahan administrasi oleh pemerintah daerah (Pemda) sehingga IUP tumpang tindih.

"Maka perlu dilakukan pembenahan serius oleh pusat dan daerah," katanya, Minggu (19/6/2016).

Sumber : www.tribunnews.com
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting