logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Relaksasi Ekspor Konsentrat Hanya untuk Pemegang IUP

Relaksasi Ekspor Konsentrat Hanya untuk Pemegang IUP
Jakarta - ‎Pemerintah memberikan relaksasi ekspor mineral hasil pengolahan alias konsentrat hanya bagi pemegang izin usaha pertambangan (IUP) atau IUP Khusus yang membangun fasilitas pemurnian mineral (smelter) di dalam negeri. Kebijakan ini rencananya bakal tercantum dalam revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Mineral dan Batubara.

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Teguh Pamudji, mengatakan, revisi PP tersebut dilakukan guna memberi kepastian bagi pelaku usaha pertambangan. Pasalnya, pada 12 Januari 2017 ekspor mineral hasil pemurnian saja yang diizinkan. Dia bilang revisi tersebut sebagai solusi apabila revisi Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara tak kunjung rampung.

"Jikalau RUU Minerba enggak selesai sampai dengan Januari 2017, pemerintah pasti harus berikan format yang sekiranya tidak meresahkan," kata Teguh di Jakarta, Kamis (29/9).

Teguh tidak menyangkal ketika dikonfirmasi bahwa revisi PP 1/2014 berisi relaksasi ekspor konsentrat bagi pemegang IUP atau IUPK yang membangun smelter. Sedangkan pemegang kontrak karya, dapat menikmati relaksasi itu jika sepakat menjadi IUPK.

"Kalau memang nanti ditutup, tidak boleh lagi ekspor konsentrat terutama yang besar ya Freeport maupun Newmont maka harus ada dibuat regulasi yang jelas. Kira-kira gitu," ujarnya.

Dikatakannya, Pelaksana Tugas (Plt) Menteri ESDM Luhut Binsar Pandjaitan sudah memberikan arahan untuk mengevaluasi peraturan di sektor pertambangan salah satunya PP 1/2014. Evaluasi tersebut melibatkan sejumlah pihak diantaranya Ahli Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana. Evaluasi yang dilakukan oleh tim hukum tersebut sudah selesai dan telah diserahkan ke Luhut. Namun Teguh enggan membeberkan hasil evaluasi tersebut.

"Jadi tim hukum ini sudah membuat kerangka hukumnya untuk menjawab permasalahan yang nanti di tanggal Januari 2017. Hasilnya sudah kami laporkan ke pak Menteri. Nanti beliau yang menjelaskan," ujarnya.

BeritaSatu.com
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting