logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Revisi Permen 5, KESDM Fasilitasi Ekspor Konsentrat Freeport

Metrotvnews.com, Jakarta: Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memfasilitasi hilirisasi PT Freeport Indonesia dengan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 28 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 tentang Peningkatan Nilai Tambah Melalui Kegiatan Pengolahan dan Pemurnian Mineral di Dalam Negeri.

Hal itu disampaikan Menteri ESDM Ignasius Jonan. Permen tersebut memang ditujukan yang salah satunya agar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS) itu dapat melakukan ekspor konsentrat. Freeport dapat melakukan ekspor konsentrat jika mengubah status dari Kontrak Karya (KK) menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Padahal awalnya, Freeport tidak pernah bersedia mengubah status menjadi IUPK dengan alasan belum memuat kestabilitasan fiskal dan jaminan hukum. Tapi melalui revisi Permen ini Freeport langsung bersedia.

"Tapi revisi nomor 5 itu ditujukan untuk begini, apabila semua pemegang Kontrak Karya itu kan kalau dia mau ekspor harus bangun smelter, harus pindah ke IUPK," kata Jonan di Hotel Mulia, Jakarta, Selasa 11 April 2017.

Baca: Revisi Permen 5 dan Perubahan Status Freeport

Jonan menjelaskan, dalam pemberian ekspor ini pemerintah tetap akan memantau perkembangan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Jika smelter Freeport tidak berprogres maka pemerintah akan mengembalikan IUPK yang telah dikantongi Freeport menjadi Kontrak Karya.

"Kalau nanti dalam enam bulan kita cek mereka enggak bangun, ya sudah kita kembalikan ke kontrak karya selama masa konsensinya," kata Jonan.

Sekadar informasi, revisi Permen 5 tersebut menjadi payung hukum terkait masa transisi perubahan status dari KK menjadi IUPK. Pasal 19 Permen ESDM Nomor 5 Tahun 2017 menyatakan pemberian IUPK berarti mengakhiri KK. Sedangkan, pada revisinya memberikan jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi.

"Dalam hal ini, Menteri ESDM menyetujui permohonan sebagaimana dimaksud dalam angka 1, IUPK Operasi Produksi dapat diberikan: a) untuk jangka waktu sampai dengan berakhirnya jangka waktu KK atau b) untuk jangka waktu tertentu dalam rangka penyesuaian kelanjutan operasi," bunyi pasal 2.

Kemudian disebutkan juga pada pasal 19 ayat 5, pada saat IUPK diberikan, KK dan juga kesepakatan lainnya antara pemerintah dengan pemegang KK tetap berlaku. Lalu, dalam beleid itu juga menyatakan KK dapat diberlakukan kembali jika tidak tercapai penyelesaian dalam penyesuaian IUPK.