logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Serius Bangun Smelter, Dapat Izin Ekspor Konsentrat

Serius Bangun Smelter, Dapat Izin Ekspor Konsentrat
Birokrasi News – Pemerintah memberikan batas waktu lima tahun untuk membangun pabrik pemurnian yang progress pembangunannya dimonitor secara periodik per enam bulan.

Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 tahun 2017 dan aturan terkait lainnya, pemerintah masih mengizinkan perusahaan tambang untuk melakukan kegiatan pemurnian serta melakukan ekspor konsentrat selama 5 tahun kedepan dengan syarat perusahaan tambang tersebut harus memiliki komitmen untuk menyelesaikan pembangunan smelter dalam 5 tahun.

Seperti dijelaskan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Ignasius Jonan dalam konferensi persnya (12/1), Kamis pekan lalu “Jika kita lihat PP Nomor 1 Tahun 2017 ditambah aturan pelaksanaan beberapa Peraturan Menteri yang sudah terbit kemarin juga tentang kegiatan pemurnian, boleh ekspor konsentrat dikasih waktu lima tahun, tapi lima tahun itu harus bangun smelter ”.

Untuk menilai keseriusan pembangunan smelter maka setiap perusahaan harus mengajukan rencana pembangunan smelter terlebih dahulu lalu pemerintah akan meminta dalam 6 bulan detil engineering design dan kapasitas kapasitas produksi berapa, rencana pembangunan seperti apa dan berapa nilai investasinya.

“Kalau ada komitmen bangun smelter langsung kasih izin ekspor konsentrat setiap 6 bulan kita evaluasi. Kalau tidak tercapai minimal 90%, rekomendasi ekspor kita cabut. Saya gak mau lagi ada pernyataan bangun smelter dalam 5 tahun, tapi mana, kan belum 5 tahun. Gak mau saya. Harus ada plan dan harus diawasi,” pungkas Jonan.

Direktur Jenderal Mineral Dan Batubara, Bambang Gatot Aryono menambahkan, "Pemerintah memberikan izin khusus smelter, namanya izin usaha pertambangan khusus pengolahan pemurnian itu durasinya 20 tahun tapi dapat diperpanjang selama mereka dapat melakukan kegiatan pengelohan dan pemurnian. Tapi untuk KK, terbatas pada aturan yang ada di Kontrak dan UU. Kalau sudah selesai kontrak pertama dapat mengajukan perpanjangan 10 tahun pertama kemudian setelah dijalani melanjutkan perpanjangan 10 tahun kedua". (BNC2)
- See more at: http://birokrasinews.com/read/2017/01/17/1736/serius-bangun-smelter-dapat-izin-ekspor-konsentrat#sthash.9RHuqyaQ.dpuf