logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Soal Penataan Izin Pertambangan, Sumsel Dinilai Lebih Baik

Soal Penataan Izin Pertambangan, Sumsel Dinilai Lebih Baik
PALEMBANG – Sumatra Selatan dinilai sebagai daerah pertambangan yang telah menata izin usaha pertambangan dengan baik sehingga lebih terhindar dari tindakan korupsi di sektor tersebut.

Sumsel sendiri merupakan salah satu dari 12 provinsi yang masuk dalam program koordinasi dan supervisi atas pengelolaan tambang mineral dan batubara oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua Tim Korsup Minerba KPK, Adlin Syah Nasution, mengatakan dari tinjauan pihaknya sejak 2014 lalu Sumsel mencetak kemajuan yang positif untuk penataan izin usaha pertambangan (IUP).

“Dari tiga yang kami review terakhir, yakni Sulawesi Tengah, Sumsel dan Jambi, Sumsel yang lebih baik,” katanya seusai rapat tindak lanjut korsup minerba di Palembang, Rabu (21/4/2016).

Dia mengatakan tim korsup minerba KPK rutin meninjau provinsi yang masuk dalam program itu setiap tiga bulan sekali. Adapun tinjauan KPK itu meliputi, penertiban IUP, kewajiban pembayaran jaminan reklamasi, pembayaran iuran tetap dan status clean and clear (CNC) terhadap IUP.

Adlin mengemukakan salah satu progress dalam pencegahan korupsi di Sumsel terlihat dari penyelesaian IUP-IUP bermasalah. “Yang bermasalah semakin turun jumlahnya. Sumsel saya rasa tidak punya pr berat, penyelesaiannya sudah bagus,” katanya.
Tak hanya itu, Adlin melanjutkan, perkembangan lain terlihat dari meningkatnya pembayaran royalti dan iuran tetap setelah adanya korsup di Sumsel.

Sementara itu Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Sumsel, Robert Heri, mengatakan celah terjadinya tindak korupsi di sektor tambang dimulai dari tahap perizinan.
“Awalnya di perizinan dan untuk yang sudah mendapat izin pun sudah sulit untuk mendapat celah karena sekarang semua sudah termonitor,termasuk pembayaran pajak maupun pengiriman barang sudah sangat jelas,” katanya.

Robert menambahkan pemda di Sumsel cukup tegas menata IUP yang bermasalah dengan mengambil keputusan pencabutan IUP atau izinnya tidak diperpanjang. Berdasarkan catatan pihaknya, saat ini hanya terdapat 177 IUP di Sumsel atau berkurang separuh dari jumlah IUP sebelum korsup KPK sebanyak 359 izin.

Pengurangan jumlah IUP itu, kata dia, karena pemprov menindak pencabutan terhadap 78 IUP dan 66 IUP yang tidak diperpanjang karena bermasalah.
Adapun status IUP yang CNC saat ini sudah sebanyak 174 izin dan tinggal 3 IUP saja yang berstatus belum CNC.

Terpisah, Direktur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Abetnego Tarigan mengatakan KPK seharusnya lebih memerhatikan pembayaran reklamasi pasca tambang dalam korsup.

“Yang perlu diperhatikan itu reklamasi pasca tambang, karena tahun ini banyak yang izin yang sudah berakhir masa produksinya,” katanya di Palembang.

Sumber : www.bisnis.com