logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tahun Ini, Dirjen Minerba: Amandemen Kontrak Pertambangan Selesai

Tahun Ini, Dirjen Minerba: Amandemen Kontrak Pertambangan Selesai<br>
JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan akan menyelesaikan amandemen kontrak pertambangan pada tahun ini. Pasalnya, amandemen kontrak ini erat kaitannya dengan kewajiban semua perusahasaan tambang membangun smelter pada 12 Januari 2017.

Kewajiban pembangunan smelter (fasilitas pengolahan dan pemunian mineral tambang) di dalam negeri bertujuan untuk meningkatkan nilai tambah pertambangan dan menopang perekonomian nasional. Untuk diketahui, perkembangan embangunan smelter ini juga menentukan seberapa besar perusahaan dapat melakukan ekspor konsentratnya. Pasalnya, sampai saat ini progres pembangunan smelter baru mencapai 18 smelter.

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan kebijakan pemberian insentif untuk ekspor konsentrat berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

“Yang jelas bisa. Lihat saja pasal 103 sama 170 (UU Minerba) itu saja. Hubungannya bagaimana itu di UU (Minerba),” ujar Bambang di Jakarta, Senin (28/11).

Untuk diketahui, bunyi Pasal 103 UU tersebut berbunyi:

(1) Pemegang IUP (Izin Usaha Pertambangan) dan IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus) Operasi Produksi wajib melakukan pengolahan dan pemurnian hasil penambangan di dalam negeri;

(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengolah dan memurnikan hasil penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya;

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

Sedangkan Pasal 170 berbunyi,”Pemegang kontrak karya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 yang sudah berproduksi wajib melakukan pemurnian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 103 ayat (1) selambat-lambatnya 5 (lima) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan”.

Bambang juga menegaskan bahwa berdasarkan pasal-pasal tersebut perusahaan telah diwajibkan meningkatkan nilai tambah pertambangan melalui kegiatan pengolahan dan pemurnian (smelter), dan tidak harus menunggu amandemen kontrak, khususnya untuk ekspor.

Seperti diketahui, amandemen kontrak terkait dengan renegosisasi 6 poin, yaitu pertama soal kewajiban pengolahan dan pemurnian, kedua soal luas wilayah, ketiga devistasi saham, keempat tenaga kerja, kelima perpanjangan operasi, dan keenam soal penerimaan negara.