logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Tambang Ilegal Masih Marak

Tambang Ilegal Masih Marak
MEDAN - Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Utara (Sumut) menyebutkan, masih banyak praktik pertambangan dan galian ilegal di daerah ini yang ditemukan hampir merata di seluruh kabupaten/kota.

“Selain pertambangan mineral, praktik ilegal tersebut juga berupa penggalian tanah, pasir, dan batu untuk berbagai kepentingan usaha,” ungkap Kepala Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumut, Edy Salim, dalam rapat kerja dengan Komisi D DPRD Sumut, Kamis (21/4).

Salah satunya di Kabupaten Mandailing Natal (Madina). Di daerah ini juga ada juga perusahaan yang menyalahgunakan perizinan dengan mengeksploitasi mineral yang tidak sesuai izin pemerintah. “Ada yang izinnya (pertambangan) bauksit, tetapi yang diambil emas,” katanya.

Sayangnya, Edy tak mau menyebutkan nama perusahaan tersebut. Distamben menemukan sejumlah kendala dalam pengawasan dan penindakan terhadap berbagai praktik pertambangan dan galian ilegal tersebut. Selain pengawasannya dilakukan kabupaten/kota, kendala lain karena belum ada peraturan pemerintah (PP) atau peraturan menteri yang menjadi petunjuk pelaksanaan Undang-Undang (UU) No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.

“Kita di Sumut ini baru memiliki tiga pengawas dan satu penyidik pengawai negeri sipil (PPNS) di bidang pertambangan yang menangani praktik ilegal tersebut,” ucapnya.
Menanggapi hal ini, anggota Komisi D DPRD Sumut, Darwin Lubis, mengatakan, Distamben Sumut diharapkan tidak menjadikan regulasi sebagai alasan untuk kurang mengawasi praktik pertambangan dan galian ilegal.

Meski belum ada peraturan pemerintah (PP) yang menjadi petunjuk pelaksanaan UU No 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada Peraturan Gubernur (Pergub) No 47/2015 tentang pengelolaan sumber daya alam di Sumut. “Apa pergub ini tidak dijalankan?” kata Darwin.

Dia menambahkan, pergub itu menekankan pada fungsi pengawasan yang dilakukan daerah terkait aktivitas pengelolaan sumber daya alam. Selain itu Pemprov Sumut ke depan harus memperkuat posisi tawar terhadap usaha pertambangan di daerah ini. Pasalnya, perusahaan tambang selama ini lebih intens berhubungan dengan instansi pemerintah pusat.

“Posisi tawar ini penting karena menyangkut pengambil sumber daya alam yang memiliki efek lingkungan juga. Artinya, kepentingan masyarakat di daerah jangan sampai diabaikan oleh usaha pertambangan,” ucapnya.

Di sisi lain, kalangan DPRD Sumut juga mendesak perusahaan tambang menaati semua peraturan yang ada di daerah usaha mereka. Sebab, jika terus menabrak regulasi, perusahaan tambang bisa berhadapan dengan masalah hukum. “DPRD mendesak Pemprov Sumut menggunakan upaya hukum pada perusahaan yang nakal,” tandasnya.

Sumber : www.okezone.com
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting