logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Tidak Juga Terbit, Aturan Moratorium Tambang Hanya Angin Segar

Tidak Juga Terbit, Aturan Moratorium Tambang Hanya Angin Segar
JAKARTA - Aturan Moratorium Pertambangan dianggap hanya sebagai angin segar. Pasalnya, sejak satu bulan lalu wacananya diumumkan, aturan tersebut belum juga diluncurkan.

Koordinator Nasional, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, aturan moraatorium tersebut akan dapat mempermudah gambaran teknis dan detil terkait mekanismenya. Terlebih pada penertiban izin-izin tambang yang bermasalah karena berada dalam kawasan hutan konservasi dan lindung.
“Janji soal moratorium itu sudah sejak sebulan lalu diumumkan, jangan sampai ini hanya “angin surga” saja. Presiden harus segera menyusun aturan soal ini,” tegas Maryati, Selasa (17/5).

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan perlunya moratorium izin kebun sawit dan tambang. Lantaran saat ini masih terdapat sebanyak 6,3 juta hektar izin tambang masih berada di Hutan Konservasi (1,37 juta hektar) dan Hutan Lindung (4,93 juta hektar), padahal UU 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan kedua wilayah tersebut harus bebas dari industri pertambangan.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani menyatakan, selain bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan, aturan moraatorium diyakini akan dapat menimbulkan dampak positif lain seperti halnya yang dilakukan pemerintahan Aceh melalui Instruksi Gubernur no 11/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara yang diberlakukan selama dua tahun.

“Moratorium juga berhasil menekan laju kerusakan deforestasi hutan dan lahan di Aceh,” kata Askal.

Saat ini tumpang tindih antara izin tambang dengan kawasan hutan konservasi dan lindung masih banyak terjadi. Karena itu, dinilainya kebijakan moratorium seharusnya tidak hanya fokus pada penghentian izin baru saja. Namun juga pada penegakan hukum terhadap praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kebijakan dan penerima izin atau badan usaha.

“Jangan sampai dengan adanya moratorium penegakan hukum malah tidak berjalan. Selain itu, perlu juga penyelesain konflik sosial, perbaikan kondisi lingkungan dan penataan perizinan,” tegasnya.

Sumber : www.jitunews.com
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting