logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Tidak Juga Terbit, Aturan Moratorium Tambang Hanya Angin Segar

Tidak Juga Terbit, Aturan Moratorium Tambang Hanya Angin Segar
JAKARTA - Aturan Moratorium Pertambangan dianggap hanya sebagai angin segar. Pasalnya, sejak satu bulan lalu wacananya diumumkan, aturan tersebut belum juga diluncurkan.

Koordinator Nasional, Publish What You Pay (PWYP) Indonesia Maryati Abdullah mengatakan, aturan moraatorium tersebut akan dapat mempermudah gambaran teknis dan detil terkait mekanismenya. Terlebih pada penertiban izin-izin tambang yang bermasalah karena berada dalam kawasan hutan konservasi dan lindung.
“Janji soal moratorium itu sudah sejak sebulan lalu diumumkan, jangan sampai ini hanya “angin surga” saja. Presiden harus segera menyusun aturan soal ini,” tegas Maryati, Selasa (17/5).

Seperti yang diketahui, Presiden Joko Widodo sempat menyatakan perlunya moratorium izin kebun sawit dan tambang. Lantaran saat ini masih terdapat sebanyak 6,3 juta hektar izin tambang masih berada di Hutan Konservasi (1,37 juta hektar) dan Hutan Lindung (4,93 juta hektar), padahal UU 41/1999 tentang Kehutanan menyebutkan kedua wilayah tersebut harus bebas dari industri pertambangan.

Sementara itu, Koordinator Gerakan Anti Korupsi (GeRAK) Aceh, Askalani menyatakan, selain bertujuan untuk meningkatkan tata kelola pertambangan, aturan moraatorium diyakini akan dapat menimbulkan dampak positif lain seperti halnya yang dilakukan pemerintahan Aceh melalui Instruksi Gubernur no 11/2014 tentang Moratorium Izin Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara yang diberlakukan selama dua tahun.

“Moratorium juga berhasil menekan laju kerusakan deforestasi hutan dan lahan di Aceh,” kata Askal.

Saat ini tumpang tindih antara izin tambang dengan kawasan hutan konservasi dan lindung masih banyak terjadi. Karena itu, dinilainya kebijakan moratorium seharusnya tidak hanya fokus pada penghentian izin baru saja. Namun juga pada penegakan hukum terhadap praktek-praktek pelanggaran yang dilakukan oleh pemberi kebijakan dan penerima izin atau badan usaha.

“Jangan sampai dengan adanya moratorium penegakan hukum malah tidak berjalan. Selain itu, perlu juga penyelesain konflik sosial, perbaikan kondisi lingkungan dan penataan perizinan,” tegasnya.

Sumber : www.jitunews.com