logo
Short Landscape Advertisement Short industri pengolahan
News

Tujuh Tahun Berlalu, Program Hilirisasi Mineral Masih Terkendala

Tujuh Tahun Berlalu, Program Hilirisasi Mineral Masih Terkendala
Bisnis.com, JAKARTA--Kendati sudah dicanangkan dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, program hilirisasi mineral masih terkendala hingga saat ini.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo) Ladjiman Damanik mengatakan perlu ada terobosan dalam Revisi UU Minerba supaya program tersebut berjalan lancar.

"Masalah yang dihadapi pengembang antara lain infrastruktur, tenaga listrik, serta aspek legal yang terkait dengan tata ruang lokasi pabrik pengolahan dan pemurnian," katanya, Rabu (29/6).

Menurutnya, hal itu pula yang membuat para pemegang Kontrak Karya (KK) belum sepakat dengan pemerintah untuk mengamandemen kontraknya. Padahal, amandemen tersebut seharusnya sudah ditandatangani paling lambat pada 2010.

"KK sebagian besar masih deadlock. Poin pembangunan pabrik pengolahan dan pemurnian dalam negeri adalah hal yang tidak mudah diputuskan," tuturnya.
Tweet
Member PT Indotama Ferro Alloys
Member PT Tinindo Internusa
Member PT Kasmaji Inti Utama
Member PT Central Omega Resources Indonesia
Member PT Sulawesi Mining Investment
Member PT Huadi Nikel Alloy
Member PT Gebe Industri Nikel
Member PT Refined Bangka Tin
Member PT Monokem Surya
Member PT Macika Mineral Industri
Member PT karyatama Konawe Utara
Member PT Fajar Bhakti Lintas Nusantara
Member PT Eunindo Usaha Mandiri
Member PT Delta Prima Steel
Member PT Century Metal indo
Member PT Cahaya Modern Metal Industri
Member PT Meratus Jaya Iron  Steel
Member PT Indoferro
Member PT Bintang Smelter Indonesia
Member PT Batutua Tembaga Raya
Member PT Smelting