logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

APNI Minta Aturan Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara Dijalankan

APNI Minta Aturan Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara Dijalankan
Bisnis.com, JAKARTA – Asosiasi Penambang Nikel Indonesia atau APNI menyoroti adanya persoalan dalam tata niaga yang merugikan pihaknya dikarenakan penghitungan kadar nikel oleh pengusaha smelter.

Selain itu, terdapat persoalan lain seperti pembelian nikel dari para penambang di bawah harga yang ditetapkan, serta pembayaran dengan cara CIF. Sekjen APNI Meidy Katrin Lengkey, mengatakan bahwa ada ketidakadilan terhadap pengusaha lokal atas pembagian uji kadar logam nikel.

Pasalnya, ada 11 perusahaan penyurvei atau surveyor di pertambangan nikel, 10 di antaranya menggarap sisi hulu, namun hanya satu perusahaan penyurvei dari sisi pabrik peleburan atau smelter. Di sisi lain, pengusaha nasional dibebani berbagai kewajiban tetapi hal yang sama dinilai tidak berlaku bagi pengusaha asing.

Ketidakadilan, kata Meidy, tampak jelas ketika para pengusaha pemegang izin usaha pertambangan nikel wajib menggunakan penyurvei yang ditunjuk pemerintah, sementara pihak smelter yang merupakan investasi asing, boleh menunjuk pihak penyurvei sendiri.

Dari sinilah ketimpangan muncul. Menurut Meidy terdapat banyak masalah soal perbedaan hasil uji kadar logam nikel antara yang dilakukan surveyor yang ditunjuk pemerintah dengan yang ditunjuk pembeli. Hasil analisis kandungan nikel oleh surveyor pembeli, seringkali jauh di bawah hasil analisis surveyor penambang. Meidy menggambarkan penurunan kadar bisa jauh, dari 1,8% bisa menjadi 1,5% bahkan 1,3%.

Akibatnya, pengusaha mengalami kerugian karena kandungan nikel sangat berpengaruh pada harga. Semakin tinggi persentase kandungan, semakin mahal harga nikel. "Kalau kita berbicara kadar, memang terjadi karena data kita sampai bulan ini 5.000 kontrak biji nikel, dari jumlah itu terjadi selisih yang luar biasa, kita wajib mematuhi HPM [harga patokan mineral] dan PPN [pajak pertambahan nilai] setengah persen sebelum tongkang jalan," kata Meidy, Rabu (22/9/2021).

Memang, kata Meidy, setiap penyurvei pada praktiknya memungkinkan memiliki kadar yang berbeda. Tetapi sebaliknya, terdapat aturan pemerintah yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11/2020 tentang 'Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara' harus dijalankan. "Karena dengan aturan ini, maka jelas. Istilahnya pengusaha untung dan negara untung," kata dia.

Tetapi demikian, kata dia, pihaknya masih mendapati pengusaha smelter ada yang tak mematuhi HPM, saat membeli nikel ore atau bijih nikel. APNI juga memprotes pihak smelter kerapkali tidak membeli ore dari pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) sesuai dengan regulasi dan ketentuan yang ditetapkan pemerintah.

Cara ini menguntungkan pengusaha smelter karena membeli nikel dari penambang di bawah HPM. Penambang nikel juga menyayangkan sikap pihak smelter selaku pembeli karena harga nikel tidak sesuai arahan pemerintah, yaitu berdasarkan Free on Board (FoB) atau harga dibeli di atas kapal tongkang, sehingga biaya asuransi dan angkutan ditanggung pembeli. "Kita rugi dong. Ada 11 surveyor itu dipakai hanya satu. Memang itu bicaranya bicara busines to busines itu suka-suka mereka, tapi ada permasalahan ada tongkang jumlahnya ribuan, tidak mungkin 60 juta ton nikel disuplai sendiri, setidaknya harus bagi-bagi, seperti kuota gitu," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul "APNI Minta Aturan Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara Dijalankan ", Klik selengkapnya di sini: https://ekonomi.bisnis.com/read/20210922/44/1445713/apni-minta-aturan-penetapan-harga-patokan-penjualan-mineral-logam-dan-batubara-dijalankan.
Author: MG Noviarizal Fernandez
Editor : Kahfi

Download aplikasi Bisnis.com terbaru untuk akses lebih cepat dan nyaman di sini:
Android: http://bit.ly/AppsBisniscomPS
iOS: http://bit.ly/AppsBisniscomIOS