logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Ekspor Freeport Berakhir Hitungan Hari, Pasti Diperpanjang?

Ekspor Freeport Berakhir Hitungan Hari, Pasti Diperpanjang?
Jakarta, CNBC Indonesia - Izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia (PTFI) diketahui berakhir dalam hitungan hari atau tepatnya 15 Maret 2022 ini. Pada tahun lalu, Freeport mengantongi izin ekspor konsentrat sebanyak 2 juta ton.

Vice President Corporate Communications PT Freeport Indonesia, Riza Pratama membenarkan bahwa izin ekspor konsentrat tembaga perusahaan akan berakhir dalam waktu dekat ini.

Adapun saat ini pihaknya sedang dalam proses pengajuan perpanjangan ekspor tersebut. "Iya (akan berakhir ekspornya) Saat ini masih dalam proses pengajuan," ungkap Riza kepada CNBC Indonesia, Selasa (8/2/2022).

Seperti yang diketahui, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif telah membuat Keputusan Menteri ESDM No. 46.K/MB.04/MEM.B/2021 tentang Pemberian Rekomendasi Penjualan Ke Luar Negeri Mineral Logam Pada Masa Pandemi Covid-19.

Dalam Diktum kesatu aturan itu, disebutkan: Pemegang Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Mineral Logam dan Izin Usaha Pertambangan Khusus Operasi Produksi Mineral Logam yang tidak memenuhi persentase kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian paling sedikit 90% pada 2 (dua) periode evaluasi kemajuan fisik pembangunan fasilitas pemurnian diberikan rekomendasi persetujuan ekspor.

Dalam Diktum kedua, Pemegang IUP dan IUPK tetap dikenakan denda administratif dari nilai kumulatif penjualan ke luar negeri pada periode evaluasi.

Seperti yang diketahui, pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter) konsentrat tembaga milik Freeport Indonesia di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur diklaim sudah mencapai sekitar 8%. Sejatinya, smelter yang memiliki nilai investasi sebesar US$ 3 miliar ini ditargetkan bisa selesai pada tahun 2023 seiring dengan adanya kewajiban larangan ekspor mineral mentah.