logo
Short Landscape Advertisement Short ~blog/2022/2/1/pak prihadi
Bersama Kita Membangun Kemajuan Industri Smelter Nasional
News

Pengusaha Nikel Keluhkan Ketidakadilan Kadar Uji Logam

Liputan6.com, Jakarta - Di balik gemerlap nikel sebagai mineral masa depan, ternyata menyimpan persoalan dalam tata niaga. Pasalnya, para penambang nikel lokal mengklaim banyak dirugikan soal penghitungan kadar nikel oleh pengusaha smelter.

Sekjen Asosiasi Penambang Nikel Indonesia (APNI) Meidy Katrin Lengkey, mengatakan ada ketidakadilan terhadap pengusaha lokal pembagian uji kadar logam nikel. Pasalnya, ada 11 surveyor di pertambangan nikel, 10 surveyor di sisi hulu tetapi hanya satu surveyor di sisi smelter, pabrik peleburan nikel.

Di sisi lain, pengusaha nasional dibebani berbagai kewajiban tetapi kewajiban yang sama tidak berlaku bagi pengusaha asing. Ketidak adilan itu tampak jelas ketika para pengusaha pemegang izin usaha pertambangan nikel wajib menggunakan surveyor yang ditunjuk pemerintah, sementara pihak smelter yang merupakan investasi asing, boleh menunjuk surveyor sendiri.

Dari sinilah ketimpangan muncul. Menurut Meidy muncul banyak masalah soal perbedaan hasil uji kadar logam nikel antara yang dilakukan surveyor yang ditunjuk pemerintah dengan yang ditunjuk pembeli. Hasil analisis kandungan nikel oleh surveyor pembeli, seringkali jauh di bawah hasil analisis surveyor penambang.

Meidy menggambarkan, penurunannya bisa jauh, dari 1,8 persen bisa menjadi 1,5 persen bahkan 1,3 persen. Akibatnya, pengusaha mengalami kerugian karena kandungan nikel sangat berpengaruh pada harga. Semakin tinggi persentase kandungan, semakin mahal harga nikel.

"Kalau kita berbicara kadar, memang terjadi karena data kita sampai bulan ini 5.000 kontrak, biji nikel, dari 5 ribu, terjadi selisih yang luar biasa, kita wajib mematuhi HPM (harga patokan mineral) dan PPN (pajak pertambahan nilai) setengah persen sebelum tongkang jalan," kata Meidy dikutip Kamis (23/9/2021).

Memang, kata Meidy, setiap surveyor memiliki kadar yang berbeda. Tetepi setidaknya, atauran pemerintah, yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 11 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penetapan Harga Patokan Penjualan Mineral Logam dan Batubara harus dijalankan.

"Karena dengan aturan ini, maka jelas. Istilahnya pengusaha untung dan negara untung," kata dia.

Tetapi demikian, kata dia, pihaknya masih mendapati, pengusaha smelter ada yang disana tak mematuhi HPM, saat membeli nickel ore atau bijih nikel.