KEMENTERIAN ESDM mengusulkan relaksasi ekspor konsentrat mineral bisa diakomodasi dalam revisi UU 4/2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Namun, tambahan waktu untuk mengekspor komoditas mineral mentah atau setengah jadi itu harus dibarengi dengan kesungguhan untuik menyelesaikan kewajiban pembangunan pabrik pengolahan dan pemurinian (smelter). - See more at: http://mediaindonesia.com/news/read/65686/smelter-mangkrak-kena-sanksi/2016-09-07#sthash.l3BoVh3X.dpuf
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana relaksasi ekspor bijih/ore mineral atau konsentrat yang akan diberikan oleh pemerintah kepada perusahaan tambang. Rencana tersebut dinilai bertentangan dengan komitmen pemerintah dalam Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan baru bara.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana pemerintah apabila melakukan relaksasi ekspor bijih mineral alias ore. Relaksasi ekspor itu dinilai bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menolak rencana pemerintah yang akan menerapkan relaksasi ekspor mineral olahan atau konsentrat di tahun 2017. Pasalnya, kebijakan relaksasi ekspor ini dinilai bertentangan dengan undang-undang (UU) No 4/2009 tentang Pertambangan Minerba.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I), Prihadi Santoso mengatakan, kondisi perekonomian global dan domestik belum sepenuhnya membaik. Situasi dan dinamika perekonomian masih terus berkembang seperti optimisme pemerintah mematok angka pertumbuhan ekonomi 5,3% ditahun 2017 yang berarti lebih optimis ketimbang target tahun 2016 yang sebesar 5,2%.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berencana untuk melakukan relaksasi ekspor mineral mentah atau konsentrat. Dalam aturannya, perusahaan tambang dalam negeri tidak diizinkan lagi ekspor konsentrat mentah di 2017 mendatang. Mereka harus melakukan pengolahan atau pemurnian di dalam negeri.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menyebutkan, pemerintah bisa menjalankan beberapa upaya untuk tetap mendorong industri pertambangan dalam negeri tetap mendapatkan keuntungan.
Asosiasi Perusahaan Industri Pengolahan dan Pemurnian Indonesia (AP3I) menilai relaksasi ekspor bijih/ore mineral yang tengah diwacanakan pemerintah sangat bertentangan dengan komitmen UU Minerba Nomor 4 Tahun 2009.
Kebijakan relaksasi ekspor biji mineral atau ore menyebabkan multiplayer efek negatif kepada negara Indonesia. Kebijakan tersebut mengakibatkan hilangnya kepercayaan dunia internasional kepada Indonesia dalam menjaga dan menegakkan konsistensi hukum, bahkan terkesan ‘menelanjangi’ Presiden Jokowi.