Belum lama ini berberapa CEO dan pemegang saham perusahaan tambang melakukan pertemuan tertutup dengan Menteri ESDM Ignasius Jonan di Kementerian ESDM. Dalam pertemuan tersebut, para pengusaha tambang juga menyampaikan sejumlah aspirasi kepada Jonan. Terutama, soal kepastian hukum di sektor pertambangan.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah melakukan pertemuan dengan Presiden Direktur baru PT Freeport Indonesia (PT FI) Chappy Hakim. Pertemuan itu dihelat untuk membahas soal kewajiban Freeport terkait dua hal yakni, masalah pembangunan fasilitas permunian bahan tambang (smelter) dan divestasi saham.
Hari ini, Menteri ESDM, Ignasius Jonan, kedatangan dua petinggi besar perusahaan tambang asal Amerika Serikat (AS), yaitu Freeport. Pertama adalah CEO Freeport McMoran Inc Richard Adkerson, dan Presiden Direktur PT Freeport Indonesia, Chappy Hakim.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memberikan Surat Rekomendasi Ekspor (SPE) kepada PT Amman Mineral Nusa Tenggara (AMNT) atau PT Newmont Nusa Tenggara (NNT).
Alyosius juga memastikan, holding pertambangan ini tidak akan mengalami kesulitan dalam pendanaan untuk mencaplok 10,34 persen saham Freeport Indonesia
PT Medco Energi Internasional Tbk (Medco Energi) terus mengomunikasikan langkah untuk membangun pabrik pemurnian barang tambang atau smelter setelah mengakuisis saham PT Newmont Nusa Tenggara. Terlebih pemerintah akan melarang ekspor konsentrat jika perusahaan tambang tidak berkomitmen membangun smelter.
Presiden Direktur PT Medco Energi Internasional Tbk Hilmi Panigoro memastikan pembangunan pabrik pemurnian mineral (smelter) Newmont Nusa Tenggara (NTT) tetap berjalan. Hal ini akan dilakukan baik dengan atau tanpa PT Freeport Indonesia.
Setelah mengakuisisi Newmont Nusa Tenggara, PT Medco Energi Internasional Tbk. menyatakan komitmennya untuk membangun smelter pada akhir tahun 2017. Dengan komitmen ini Medco berharap Newmont yang telah berganti nama menjadi PT Amman Mineral Nusa Tenggara masih bisa mengekspor mineral mentah tahun depan.
Berdasarkan Keppres Nomor 41 Tahun 2004. Tapi hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang beroperasi. Hanya 13 perusahaan tambang yang diizinkan menambang di hutan lindung. Tapi hingga kini, belum ada satu pun perusahaan yang beroperasi.